Analisis
Dampak Pembangunan Apartemen di Kota Depok
Disusun Oleh :
Irwan lesmana
24313532
3TB06
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur selamanya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat taofik
dan hidayah-Nya kita masih dapat beraktivitas seperti biasa, Alhamdulilah saya
dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah softskill, Hukum dan Pranata Pembangunan.
Ucapan
terimakasih saya sampaikan kepada sema pihak yang telah membantu pembuatan
penulisan ilmiah ini sehingga saya dapat menyelesaikan tepat waktunya. Saya
menyadari bahwa penulisan ilmiah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu saya
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penyusun
penulisan ilmiah ini. Akhirnya semoga penulisan ilmiah ini dapat memberikan
informasi yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuna untuk kita semua.
Aamiin
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tata
ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud
struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regionaldan lokal.
Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota(RTRWK).
Ruang
didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Berpedoman
kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok danKotamadya Daerah Tingkat
II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota hingga
ditetapkannya Hari Jadi Kota Depok pada tanggal 27 April 1999.
Berdasarkan
hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota
yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota yang terpadu dan
terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.
Perihal
penyampaian Rancangan Perda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus
(Pansus) untuk membahas dan membuat rancangan rencana tata ruang wilayah kota
depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dimaksud adalah
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.
1.2 Perumusan Masalah
ü
Bagaimana
peningkatan permintaan apartemen seiring pertambahan penduduk yang semakin
meningkat di Depok
ü
Bagaimana
perbandingan pembangunan apartemen dan perumahan kumuh?
ü
Faktor
apa saja yang mendorong investor membangun aparteman di Depok dan aksesbilitas?
ü
Bagaimana
pembangunan apartemen mempengaruhi dampak ekonomi?
ü
Apakah
pembangunan apartemen di kota Depok telah memenuhi AMDAL?
ü
Dampak apa saja yang di timbulkan oleh
pembangunan apartemen di kota Depok ini ?
1.3 Tujuan
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan aktivitas pembangunan apartemen di
Kota Depok seiring bertambahnya jumlah penduduk yang disebabkan oleh perpindahan
penduduk dari dalam kota maupun luar kota. Selain itu juga mengidentifikasi
perbandingan pembangunan apartemen dengan rumah kumuh dan mengetahui
semakin banyak pengusaha lain untuk membangun fasilitas-fasilitas demi memenuhi
kebutuhan penghuni apartemen seperti mall, rumah sakit dan sekolah. Serta
menggambarkan perizinan Pemda kota Depok yang semakin lama semakin longgar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hakikat Apartemen
Pada
hakekatnya pembangunan adalah kegiatan memanfaatkan sumberdaya alam untuk
mencapai tujuan tertentu. Apabila pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan
secara besar-besaran, maka akan terjadi perubahan ekosistem yang mendasar. Agar
pembangunan tidak menyebabkan menurunnya kemampuan lingkungan yang disebabkan
karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka
sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan
lingkungan. Hal ini kemudiandigariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan
Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No.
51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27/1999 Pasal
1). Hasil studi ini terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL). Kajian dokumen tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan
lingkungan hidup oleh Pemerintah. Apartemen adalah blok bangunan yang di
dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau unit, yang dipasarkan secara
strata-title atau disewakan.
Pesatnya
pembangunan apartemen oleh para investor di Depok disambut baik oleh Pemerintah
Kota Depok. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengakui pertumbuhan apartemen
di Depok khususnya di jalan margonda raya menjadi indikasi bahwa para investor
sudah membaca peluang akan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Selain
itu ia menegaskan bahwa pembangunan apartemen selama ini tidak menyalahi
tata ruang dan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Banyak
pembangunan apartemen di jalan margonda raya yang di bangun berdampingan dengan
mall-mall besar seperti depok town square, margo city, dan depan ITC depok,
selain itu ada apartemen yang di bangun dekat dengan kampus ternama yaitu UI
dan ada juga apartemen yang di bangun dekat dengan pasar tradisional. Letak
pembangunan ini lah yang menjadi suatu masalah bagi lingkungan sekitar. Bagi
pemerintahan mungkin tidak masalah dengan pembangunan ini karena pembangunan
ini akan merubah suatu kota menjadi kota modern, akan tetapi banyak masyarakat
di kota depok menyayangkan hal tersebut karena banyak menuruut mereka
pembangunan ini menjadi ancaman besar bagi lingkungan sekitar.
2.2 Meningkatnya jumlah
permintaan Apartemen
Apartemen
adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau
unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan. Di luar itu, ada juga
istilah kondominium yang juga merujuh kepada apartemen. Keduanya pada dasarnya
sama pengertiannya. Yang membedakan hanya istilahnya. Kondominium adalah
penguasaan beberapa atau sejumlah orang atas sebuah properti atau bangunan
besar. Jadi apartemen lebih menunjuk ke pengertian fisik, sedangkan kondominium
merujuk kepada hak atau istilah legal.
Kondominium,
atau kondo, adalah bentuk hak guna perumahan dimana bagian tertentu real estat
(umumnya kamar apartemen) dimiliki secara pribadi sementara penggunaan dan
akses ke fasilitas seperti lorong, sistem pemanas, elevator, eksterior berada
dibawah huukm yang dihubungkan dengan kepemilikan pribadi dan dikontrol oleh
asosiasi pemilik yang menggambarkan kepemilikan seluruh bagian. Sebutan ini
sering digunakan untuk merujuk pada unit itu sendiri menggantikan kata "apartemen".
Nah seiring perkembangan zaman telah banyak sekarang yang menyediakan apartment/kondominium yang
dijual ke konsumen (jual apartemen atau jual kondominium).
Kawasan
kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di
sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh
dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia. Kawasan kumuh umumnya
dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi.
Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat-obatan
terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan kumuh
juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis.
Definisi
Pemukiman Kumuh menurut BPS di Podes adalah lingkungan hunian yang ditandai
oleh:
1.Banyak rumah yang tidak layak huni
2. Banyak saluran pembuangan limbah yang macet,
3. Penduduk/bangunan sangat padat,
4. Banyak penduduk yang buang air besar tidak di jamban,
5. Biasanya berada di areal marginal (seperti di tepi sungai, pinggir rel
kereta api atau lainnya).
Rumah
tidak layak huni sendiri adalah rumah yang dibuat dari bahan bekas/sampah
(seperti potongan triplek, lembaran plastik sisa, dan sebagainya) yang
dipertimbangkan tidak cocok untuk bertempat tinggal atau terletak pada areal
yang diperuntukkan bukan untuk permukiman, termasuk rumah gubuk.
2.3 Dasar Hukum
Apartemen
Dasar
hukum dari apartemen ini hampir sama dengan dasar hukum dari rumah susun,
yaiutu tertera di dalam UU No.16 tahun 1985, ini di dasarkan pada
fungsi/kegunaan apartemen yang memang seperti rumah susun, namun membuat
berbeda adalah Penghuninya lokasi/letak bangunan dan kondisi fisiknya.
Penghuni
yang ada di rumah susun merupakan orang/masyarakat yang perpenghasilan
rendah/Menengah, sedangkan apartemen penghuninya merupakan orang yang
berpenghasilan tinggi.
Kondisi
fisik dari Apartemen, kelengkapan fasilitasnya sangat lengkap, dan juga
menjadi daya tarik tersendiri. Sarana kebugaran seperti fitness center, kolam
renang, jogging track, taman bermain, minimarket, restoran, cafe, dan fasilitas
lainnya akan membuat penghuni apartemen tidak perlu pergi terlalu jauh untuk
memenuhi kebutuhannya. Dan juga penataannya yang lebih bagus di bandingkan
rumah susun.
Tingkat
keamanan dari apartemen juga lebih baik karena adanya penjagaan 24 jam dan CCTV
yang memantau, sehingga penghuni dapat lebih tenang ketika harus meninggalkan
unitnya. Ini merupakan hal yang penting karena sebagian besar masyarakat
perkotaan yang bekerja akan lebih banyak menghabiskan waktunya di luar, baik
untuk bekerja, makan atau rekreasi.
2.4 Tingkat Penyerapan Apartemen Jual
Sementara
itu, melihat pembangunan produk apartemen jual di Depok saat ini terpantau
cukup positif. Hal tersebut dilihat banyaknya produk apartemen jual (strata
title) yang di lempar ke pasaran tiap tahunnya. Keberadaan sejumlah apartemen
jual sebaiknya memang diiringi dengan tingkat penyerapan yang positif. Namun
angka permintaan (demand) terhadap apartemen jual di Depok dari
pengamatan analis Vibiz Research dari tahun 2007 hingga kuartal pertama tahun
2009 justru mengalami penurunan. Hal tersebut terjadi karena imbas dari krisis
ekonomi global yang terjadi pada akhir tahun 2008, yang mengakibatkan kondisi
ekonomi Indonesia juga ikut tergoncang. Hal tersebut menyebabkan perbankan
swasta nasional mengetatkan persyaratan kredit mereka untuk kepemilikan
apartemen (KPA). Akibatnya calon pembeli apartemen pun lebih memilih menunggu
dan melihat kondisi perekonomian sampai stabil lalu memutuskan untuk membeli.
Selain itu juga tingkat suku bunga kredit yang tinggi juga salah satu pemicu
penurunan tersebut.
2.5 Keuntungan Apartemen
Apartemen
biasanya dibangun di lokasi-lokasi strategis, yang dekat dengan pusat bisnis
atau perkantoran. Maka, dengan tinggal di apartemen yang dekat dengan tempat
bekerja akan mampu mengurangi kelelahan dan stres di jalan. Anda juga dapat
tiba di tempat tinggal lebih cepat sehingga waktu istirahat lebih banyak.
Mereka
juga tidak direpotkan untuk mengurus taman, sarana pembuangan, air, atau
sirkulasi udara karena sudah ada pengelola yang bertanggung jawab akan hal itu.
2.6 Perkembangan Apartemen
Saat
ini dibeberapa kota besar, apartemen tumbuh bak cendawan dimusim hujan.
Beberapa pegamat agen properti / agent property property berpendapat bahwa
jumlah unit apartemen sudah over supply, artinya sekarang ini, banyak unit
apartemen yang masih ditawarkan kepada masyarakat.
Dari
tahun 1981-1999 jumlah apartemen yang terbangun mencapai 25,000 unit. Tahun
2007 diperkirakan jumlahnya akan melonjak hampir 2 kali lipatnya yaitu sekitar
40,000 unit (data Pusat Studi Properti Indonesia). Karena semakin banyaknya
pilihan, maka pertimbangan memilih agen properti / agent property apartemen
menjadi lebih komplek.
Lokasi
dan harga masih menjadi pertimbangan utama, tetapi ada banyak hal lain yang
bisa dijadikan pertimbangan, yaitu, fasilitas didalam apartemen, luasan unit,
serta agen properti atau agent property yang mengatur warga didalam apartemen
tersebut. Ada satu hal lagi yang mungkin belum menjadi pertimbangan utama dalam
memilih apartemen yaitu desain. Dalam banyak hal, pertimbangan desain apartemen
merupakan pertimbangan kesekian, karena pertimbangan harga, lokasi,
efektifitas, efisiensi, kenyamanan dan jaminan rasa aman, menjadi prioritas.
2.7
Faktor dibangunnya Apartemen di Kota
Depok
Pembangunan
proyek apartemen milik (strata-title) menengah terus melebar sampai daerah
peyangga jakarta. selain serpong, proyek apartemen saat ini marak dikembangkan
di depok, jawa barat. pengembang apartemen di daerah peyangga diminta
berhati-hati, karena ada kecenderungan masyarakat masih memilih hunian
horisontal (landed house) yang banyak dipasok pengembang.
Meski
potensi pasar apartemen terbuka luas terutama di sekitar wilayah kampus,
termasuk di depok karena di sana ada beberapa universitas termasuk universitas
indonesia. Namun pengembang diminta berhati-hati karena masyarakat di pinggiran
masih cenderung memilih membeli rumah horisontal dibanding hunian vertikal.
alasannya sederhana, karena rumah horisontal menawarkan lingkungan dan lahan
perkarangan untuk ruang aktivitas keluarga.
Di
depok, dengan lahan yang makin terbatas dan banyaknya potensi mahasiswa dan
dosen, mungkin bisa tumbuh terutama untuk apartemen segmen menengah bawah
dengan harga di bawah rp 400 juta per unit. Pertumbuhan properti di depok
didorong pergerakan tanahnya yang cepat terutama ke arah sawangan dan cinere.
dengan harga tanah yang sekarang di atas rp 200 ribu per meter persegi,
nantinya akan semakin sulit ditemukan rumah horisontal di bawah rp 350 juta per
unit. karena itu, apartemen menjadi solusi satu-satunya guna memenuhi kebutuhan
hunian di daerah itu.
Berbeda
dengan rumah horisontal, karakteristik pembangunan apartemen lebih berisiko,
bila pengembang rumah bisa membangun sesuai jumlah unit yang sudah terjual,
maka apartemen meski baru terjual sekitar 10% namun pengembang tetap harus
membangun keseluruhan konstruksinya karena seluruh unit apartemen berada dalam
satu bangunan dan atap yang sama.karena itu, jika tidak hati-hati dalam
melakukan studi kelayakan dan lemah melakukan up grade pasar, apartemen
menengah yang dibangun di pinggiran jakarta berisiko tidak laku terjual.
Saat
ini, depok masih menjadi salah satu daerah peyangga yang menjadi pemasok rumah
horisontal terbesar di sekitar jakarta. namun seiring dengan melonjaknya harga
tanah di daerah itu, pasokan hunian kelas menengah terus bergeser makin ke
pinggir yang jauh dari pusat kota seperti ke sawangan, dan citayam.
Selain
pasar perguruan tinggi di depok, apartemen ini juga menyasar warga jakarta
karena lokasinya berdekatan dengan rencana pengembangan tol cinere-jagorawi,
proyek ini terdiri dari dua menara dengan total 420 unit dan harga jual mulai
rp 260 juta per unit. Target yang ditiju adalah mahasiswa, dosen maupun
pegawai yang ingin tinggal dekat kampus. Selain itu masyarakat Depok terlampau
dinamis dengan mobilitas yang tinggi sehingga memiliki hasrat untuk memerlukan
kebutuhan yang tinggi dan ingin memiliki suatu hal yang di anggap berkelas
seperti apartemen.
2.8 Kesesuaian AMDAL Terhadap
Pembangunan Apartemen Di Depok
- Pengertian dan pemahaman amdal
AMDAL
merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan
lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal
ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara
langsung(otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu
pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang
lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan. Hasil utama AMDAL antara lain
adalah memperkirakan dampak yang diakibatkannya, pengelolaan dampak dan pemantauan
dampak.
AMDAL
diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena
adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo,
G, (1995), menjelaskan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan
nya melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat
canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan
lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan besar. Pada awal kebudayaan
manusia perubahan lingkungan oleh aktivitas manusia masih dalam kemampuan
alam untuk memulihkan diri sendiri secara alamiah, tetapi aktivitas
manusia makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan
lingkungannya. Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan kerugian
bagi manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya,
bahkan keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan pembangunan atau
akibatakibat sampingan dengan adanya kegiatan pemabngunan. Oleh karena
itu untuk menghindari akibat-akibat atau dampak-dampak tersebut, perlu
dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. Untuk itu
perlu memperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan terjadi, langkah ini
disebut dengan prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau Environmental Impact
Assessment dan langkah-langkah tersebut merupakan proses dalam AMDAL. Dengan
demikian AMDAL dilakukan untuk mengendalikan setiap kegiatan pembangunan
supaya mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap perubahan lingkungan dan ekosistem
dan dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat.
- Perkembangan
AMDAL di Indonesia
Di
Indonesia AMDAL diatur dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian
diperbaharui dengan Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No.29 tahun
1986 yang mulai berlaku 5 Juni 1987, yang kemudian diperbaharui dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1993. Tujuan dari
Undang-undang tersebut adalah melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang
tidak bijaksana sehingga dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan
tersebut dapat diperkecil
2.9
Dampak Pembangunan Apartemen di Kota Depok
Apartemen adalah
tempat tinggal massal, rata-rata apartemen memiliki tinggi lebih dari 10
lantai. Setiap lantai memiliki beberapa "rumah" yang bisa ditinggali
oleh beberapa keluarga. Memang tujuan dari pembangunan apartemen ini bagus
yaitu untuk meminimalisasi penggunaan lahan untuk tempat tinggal. Jika
perumahan konvensional menggunakan lahan secara horisontal maka apartemen
menggunakan lahan secara vertikal. Cara ini sangat ampuh untuk meminimalisasi
penggunaan lahan.
Jika ada dampak
positif maka tentu akan ada dampak negatif. Begitu pula dengan pembangunan
apartemen di margonda raya ini. Dampak negatif pertama dari pembangunan
apartemen ini adalah bertambahnya kemacetan di jalan margonda raya. Coba kita
bayangkan akan ada berapa ratus atau mungkin berapa ribu orang yang akan
tinggal di apartemen tersebut. Jika di pagi hari orang-orang tersebut
berkegiatan sepergi pergi bekerja dan pergi ke sekolah tentu akan menambah
jumlah kendaraan yang tumpah ruah di jalan margonda raya. Sekarang saja sudah
macet apalagi jika nanti apartemen itu telah dihuni dan penghuninya menggunakan
kendaraannya untuk bepergian.
Dampak kedua yang
mungkin akan timbul adalah habisnya air tanah di bawah permukaan. Hal ini dapat
terjadi karena meningkatnya kebutuhan air di apartemen tersebut. Coba bayangkan
berapa liter air yang dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan
mencuci. Developer tentu tak mau ambil repot. Mereka tinggal bor tanah lalu sedot
airnya. Padahal jika air yang disedot terlalu banyak maka bisa menyebabkan
terjadinya penurunan permukaan tanah.
BAB III
PENUTUP
Apartemen
adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau
unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan. apartemen bisa dibagi
menjadi apartemen sewa (dengan biaya per hari, perbulan, atau pertahun,
tergantung kebijakan pengelola) dan apartemen yang dijual / condominium.
Dasar
hukum dari apartemen ini hampir sama dengan dasar hukum dari rumah susun,
yaiutu tertera di dalam UU No.16 tahun 1985, ini di dasarkan pada
fungsi/kegunaan apartemen yang memang seperti rumah susun, namun membuat
berbeda adalah Penghuninya lokasi/letak bangunan dan kondisi fisiknya.
Dalam
Pembangunan apartemen yang sedang di lakukan ini tentu gharus memiliki izin
pembangunan dan AMDAL agar tidak merusak lingkungan sekitar pembangunan. Akan
tetapi seiring berjalannya waktu, keberadaan apartemen ini akan menjadi masalah
besar bagi keasrian lingkungan hidup. Ada beberapa dampak negative dan positif
dengan adanya apartemen ini di kota depok.
Saran
:
Dalam
pembangunan sebuah apartemen ini seharusnya memiliki izin dan AMDAl dari
pemerintah setempat sehingga tidak merugikan di masa kini maupun masa yang akan
datang pada lingkungan sekitar.
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar