Rabu, 04 November 2015

PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) 2011-2031 KOTA BOGOR

Pihak Pemerintah Kota Bogor sengaja diundang oleh MCB dalam Lokakarya yang membahas tentang sosial Kemasyarakatan dengan Topik masih seputar g Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Lokakarya yang digelar, Selasa (7/2/2012) dimulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 wib menarik perhatian sejumlah tokoh Bogor. “ Kita berharap dengan Lokakarya yang mengambil topik RTRW, rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor akan tersosialisasi lagi kepada masyarakat,” kata Ketua MCB Bagus Karyanegara di Sekretariat MCB.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana pada BAPPEDA Kota Bogor Lorina, menagatakan, bahwa RTRW Kota Bogor merupakan salah satu yang terbaik di Jawa Barat, “ Selain RTRW Kota Bogor juga Kota Bandung termasuk RTRW yang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, “ kata Lorina.
Namun diakuinya, bahwa dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan yakni belum konsisten sepenuhnya dilaksanakan. “ Kami dari Pemerintah Kota Bogor akan terus berupaya mewujudkan tata Kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011 – 2031, “ ungkapnya. Lebih lanjut Lorina memaparkan, bahwa lahirnya RTRW melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dengan penyusunan naskah akademis pada tahun 2008 dan hingga akhirnya terbit PERDA pada tanggal 28 Juni 2011.
“Proses penyiapan RTRW tidak mudah karena begitu banyak tahapan dan mekanisme yang harus dilalui, diantaranya rekomendasi Gubernur dan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Salah satu proses yang terpenting yang telah dilalui adalah tahapan konsultasi publik pada bulan Maret 2011 lalu, “ ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa rencana struktur ruang Kota Bogor direncanakan menjadi 5 wilayah pelayanan yang meliputi, pelayanan A dengan lokasi pusat Kebun Raya dan sekitarnya, pelayanan B dengan pusat di Wilayah Kawasan Bubulak, pelayanan C dengan pusat di Kawasan Yasmin dan Pasar TU Kemang, pelayanan D dengan pusat di Kawasan BORR kedung Halang, Sentul dan Warung Jambu dan pengembangan ruang wilayah pelayanan E dengan pusat di Kawasan Tajur-R3-inner ring road.
Sedangkan sarana utilitas yang direncanakan untuk dikembangkan di Kota Bogor adalah air bersih, air limbah dan persampahan. Khusus untuk persampahan, dilakukan dengan cara, Optimalisasi TPA Galuga, pembangunan tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) dan stasiun peralihan antara (SPA) Operasionalisasi TPA terpadu Nambo.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara tertib, efektif dan efisien. Selain untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam pembangunan daerah/ nasional, RTRW diperlukan juga untuk merencanakan penggunaan sumber daya alam secara baik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diharapkan dapat berjalan optimal dengan adanya RTRW.

RTRW dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan: 
1.       Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; 
2.       Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
3.       Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota; 
4.       Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
5.       Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 
6.       Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah; 
7.       Keseimbangan dan keserasian antar sektor; dan 
8.       Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional. RTRW Nasional ini juga merupakan bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.

 RTRW Kota Bogor meliputi
A. Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan
ü  Pengembangan 5 wilayah pelayanan (WP)
ü  Pengembangan Pusat Kota, Sub Pusat Kota dan Pusat Lingkungan

B. Pengembangan Sistem Transportasi
ü  Rencana Pengembangan Sistem Transportasi Darat
ü  Rencana Pengembangan Sistem Transportasi Perkeretaapian.
C. Pengembangan Utilitas Kota
ü  Rencana jaringan sumber daya air;
ü  Rencana pengembangan sistem jaringan air minum;
ü  Rencana pengembangan sistem pengelolaan air limbah;
ü  Rencana pengembangan sistem pengelolaan persampahan;
ü  Rencana pengembangan sistem drainase;
ü  Rencana pengembangan jaringan energi listrik;
ü  Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;

ü  Rencana pengembangan jaringan gas.

http://old.bappeda.kotabogor.go.id/index.php/berita/110-pemkot-jelaskan-rtrw-kota-bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar