Pihak Pemerintah Kota Bogor
sengaja diundang oleh MCB dalam Lokakarya yang membahas tentang sosial
Kemasyarakatan dengan Topik masih seputar g Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota Bogor.
Lokakarya yang digelar, Selasa
(7/2/2012) dimulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 wib menarik perhatian
sejumlah tokoh Bogor. “ Kita berharap dengan Lokakarya yang mengambil topik
RTRW, rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor akan tersosialisasi lagi kepada
masyarakat,” kata Ketua MCB Bagus Karyanegara di Sekretariat MCB.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana
pada BAPPEDA Kota Bogor Lorina, menagatakan, bahwa RTRW Kota Bogor merupakan
salah satu yang terbaik di Jawa Barat, “ Selain RTRW Kota Bogor juga Kota
Bandung termasuk RTRW yang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, “ kata
Lorina.
Namun diakuinya, bahwa dalam
pelaksanaannya masih menghadapi tantangan yakni belum konsisten sepenuhnya
dilaksanakan. “ Kami dari Pemerintah Kota Bogor akan terus berupaya mewujudkan
tata Kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
tentang RTRW Kota Bogor 2011 – 2031, “ ungkapnya. Lebih lanjut Lorina
memaparkan, bahwa lahirnya RTRW melalui proses yang cukup panjang. Dimulai
dengan penyusunan naskah akademis pada tahun 2008 dan hingga akhirnya terbit
PERDA pada tanggal 28 Juni 2011.
“Proses penyiapan RTRW tidak
mudah karena begitu banyak tahapan dan mekanisme yang harus dilalui,
diantaranya rekomendasi Gubernur dan persetujuan substansi dari Menteri
Pekerjaan Umum. Salah satu proses yang terpenting yang telah dilalui adalah
tahapan konsultasi publik pada bulan Maret 2011 lalu, “ ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa rencana
struktur ruang Kota Bogor direncanakan menjadi 5 wilayah pelayanan yang
meliputi, pelayanan A dengan lokasi pusat Kebun Raya dan sekitarnya, pelayanan
B dengan pusat di Wilayah Kawasan Bubulak, pelayanan C dengan pusat di Kawasan
Yasmin dan Pasar TU Kemang, pelayanan D dengan pusat di Kawasan BORR kedung
Halang, Sentul dan Warung Jambu dan pengembangan ruang wilayah pelayanan E
dengan pusat di Kawasan Tajur-R3-inner ring road.
Sedangkan sarana utilitas yang
direncanakan untuk dikembangkan di Kota Bogor adalah air bersih, air limbah dan
persampahan. Khusus untuk persampahan, dilakukan dengan cara, Optimalisasi TPA
Galuga, pembangunan tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) dan
stasiun peralihan antara (SPA) Operasionalisasi TPA terpadu Nambo.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara tertib, efektif
dan efisien. Selain untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam pembangunan
daerah/ nasional, RTRW diperlukan juga untuk merencanakan penggunaan sumber
daya alam secara baik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
diharapkan dapat berjalan optimal dengan adanya RTRW.
RTRW dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan:
RTRW dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan:
1.
Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan;
2.
Keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
3.
Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah
nasional, provinsi, kabupaten/kota;
4.
Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
5.
Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
ruang;
6.
Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar
wilayah;
7.
Keseimbangan dan keserasian antar sektor;
dan
8.
Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta
integrasi nasional. RTRW Nasional ini juga merupakan bahan dalam penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.
RTRW Kota Bogor meliputi
A. Pengembangan Sistem Pusat
Pelayanan
ü
Pengembangan 5 wilayah pelayanan (WP)
ü
Pengembangan Pusat Kota, Sub Pusat Kota dan
Pusat Lingkungan
B. Pengembangan Sistem
Transportasi
ü
Rencana Pengembangan Sistem Transportasi Darat
ü
Rencana Pengembangan Sistem Transportasi
Perkeretaapian.
C. Pengembangan Utilitas Kota
ü
Rencana jaringan sumber daya air;
ü
Rencana pengembangan sistem jaringan air minum;
ü
Rencana pengembangan sistem pengelolaan air
limbah;
ü
Rencana pengembangan sistem pengelolaan
persampahan;
ü
Rencana pengembangan sistem drainase;
ü
Rencana pengembangan jaringan energi listrik;
ü
Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;
ü
Rencana pengembangan jaringan gas.
http://old.bappeda.kotabogor.go.id/index.php/berita/110-pemkot-jelaskan-rtrw-kota-bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar