Rabu, 28 Oktober 2015

SURAT PERJANJIAN KOTRAK PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

Bogor, Kamis Tanggal 28 Bulan September Tahun 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A /16 Surabaya
Pekerjaan : Swasta
No KTP : 012300456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Yudi Sumanto
Jabatan : Kontraktor
Alamat : Jl.Sumatra II NO-7D Surabaya
No KTP : 987654321000
Dalam hal ini bertindak sebagai Kontraktor yang dalam hal ini di sebut PIHAK KEDUA.
Nomor : 3128
Tanggal : 27 September 2015
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri untuk mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan Rumah Tnggal untuk selanjutnya di atur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut


Pasal 1
MACAM DAN TEMPAT PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA untu melaksankan pembangunan rumah tinggal yang belokasi di JL. Panglima polim 1A N0. 3 surabaya dengan sebaik baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir  yang telah di setujui kedua belah pihak.

Pasal 2
WAKTU DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan di mulai pada hari kamis, 5 Nopember 2015, dan harus di selesaikan dalam waktu maksimal 180 ( seratus delapan puluh) hari kerja.

Pasal 3
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PIHAK KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang sudah di tetapkan bersama dan tidak di benarkan melakukan penyimpanhan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan bersama.
2. PIHAK KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap   dan tidak di perkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja (Bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. PIHAK PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap perlu pabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.

Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
2. Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
3. Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.


Pasal 5
BIAYA PELAKSANAAN
Biaya pelaksanaan pekerjaan untuk proyek rumah tinggal tersebut adalah sebesar 500.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
1. Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
2.  Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
3.  Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
4.  Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
5.  Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
a) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
b) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka

Pasal 7
MASA PEMILIHAN
1. masa pemeliharaan untuk setiap pekerjaan di tentukan selama 3 (tiga ) bulan, sejak berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2. pada saat berkahirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan mendatangani berita acara serah terima yang kedua dia anggap sebagai serah terima pekerjaan terakhir.
3. serah terima pekerjaan di lakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK  KEDUA.

Pasal 8
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. jika di kemudian hari dalam proses pelaksanaan kontruksi terdapat pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar kerja,maka hal tersebut akan di atur dalam addendum sendiri.
2. setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3. pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah taknis. Harus di beritahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK PERTAMA berahak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila terdapat pekerjaan tambah yang di lakukan PIHAK KEDUA tanpa spengetahuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
PENGAWASAN LAPANGAN
1.sebagai pengawas pekerjaan akan di lakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk dan di beri kuasa oleh PIHAK KEDUA dan di beritahukab secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan maupun menanyakan kepada setiap pkerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut
3. PIHAK KEDUA harus bersedia jika di minta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dala pengawasan pekerjaan proyek.

Pasal 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
1.Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
2.  Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
3. Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
4.  Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

Pasal 11
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2.  Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3. Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.  Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2.  Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
1.  PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
2.  PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
3.  PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
1.  Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
2.  PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
3.  PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 18
KETENTUAN PENUTUP
1.  Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2.  Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

Surabaya, 28 September 2015
PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA

    
   Mujiono                                                                                                            Yudi Sumanto
Pemilik Rumah                                                                                                      Kontraktor
Sumber :

http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/ 
http://www.kontraktorrumahtinggal.com/cara-membuat-surat-perjanjian-kontrak-kerja-kontraktor


4 komentar:

  1. artikelnya sangat membantu untuk yang belum pernah buat surat perjanjian seperti saya , terima kasih

    BalasHapus
  2. artikelnya sangat membatu, tapi ada yang ingin saya tanyakan di rincian pembayaran angka 100 jt nilai kontrak itu asalnya drmn yah ? di pasal sebelum nya 500 jt soalnya apakah hanya contoh dan tidak berkaitan ?

    BalasHapus
  3. Artikelnya cukup membantu, terimakasih

    BalasHapus