Bogor,
Kamis Tanggal 28 Bulan September Tahun 2015, kami yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama :
Mujiono
Alamat
:Jl. Dukuh Kupang Jaya VII-A /16 Surabaya
Pekerjaan
: Swasta
No KTP :
012300456789
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama :
Yudi Sumanto
Jabatan
: Kontraktor
Alamat :
Jl.Sumatra II NO-7D Surabaya
No KTP :
987654321000
Dalam
hal ini bertindak sebagai Kontraktor yang dalam hal ini di sebut PIHAK KEDUA.
Nomor :
3128
Tanggal
: 27 September 2015
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri untuk mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan Rumah Tnggal untuk selanjutnya di atur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan untuk saling mengikat diri untuk mengadakan perjanjian kerja untuk pembangunan Rumah Tnggal untuk selanjutnya di atur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut
Pasal 1
MACAM
DAN TEMPAT PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA untu melaksankan pembangunan rumah tinggal yang belokasi di JL. Panglima polim 1A N0. 3 surabaya dengan sebaik baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah di setujui kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA untu melaksankan pembangunan rumah tinggal yang belokasi di JL. Panglima polim 1A N0. 3 surabaya dengan sebaik baiknya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar terlampir yang telah di setujui kedua belah pihak.
Pasal 2
WAKTU
DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan di mulai pada hari kamis, 5 Nopember 2015, dan harus di selesaikan dalam waktu maksimal 180 ( seratus delapan puluh) hari kerja.
Pekerjaan seperti yang tersebut dalam pasal 1 akan di mulai pada hari kamis, 5 Nopember 2015, dan harus di selesaikan dalam waktu maksimal 180 ( seratus delapan puluh) hari kerja.
Pasal 3
PELAKSANAAN PEKERJAAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PIHAK
KEDUA harus mulai melaksanakan pekerjaan sesuai tanggal yang sudah di tetapkan
bersama dan tidak di benarkan melakukan penyimpanhan atau pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan bersama.
2. PIHAK
KEDUA harus bekerja berdasarkan data-data yang lengkap dan tidak di
perkenankan memutuskan sendiri perkara-perkara yang ada di luar gambar kerja
(Bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. PIHAK
PERTAMA harus memberikan detail spesifikasi material bangunan yang dianggap
perlu pabila belum tertera di gambar kerja maupun RAB.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
SUB KONTRAKTOR
(1)
Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor,
maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA,
hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA
2. Jika
ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa
persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis
kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai
dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA
atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu,
ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
3. Untuk
bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas
sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang
baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
BIAYA PELAKSANAAN
BIAYA PELAKSANAAN
Biaya
pelaksanaan pekerjaan untuk proyek rumah tinggal tersebut adalah sebesar
500.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang
tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2)
Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk
pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
CARA PEMBAYARAN
CARA PEMBAYARAN
1. Uang
muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x
Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang
diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan
perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
2. Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai
Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil,
dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita
acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran
Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan
Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah
Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
3. Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai
Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil,
dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita
Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran
Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan
Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah
Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
4. Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai
Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil,
dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita
acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran
Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan
Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah
Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu
rupiah)
5. Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai
Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah
berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan
tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan
Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
a)
Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan
kebutuhan kondisi ;
b)
Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak
dikurangi besarnya uang muka
Pasal 7
MASA PEMILIHAN
MASA PEMILIHAN
1. masa
pemeliharaan untuk setiap pekerjaan di tentukan selama 3 (tiga ) bulan, sejak
berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani
2. pada
saat berkahirnya masa pemeliharaan tersebut, kedua belah pihak akan
mendatangani berita acara serah terima yang kedua dia anggap sebagai serah
terima pekerjaan terakhir.
3. serah
terima pekerjaan di lakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. jika
di kemudian hari dalam proses pelaksanaan kontruksi terdapat pekerjaan tambah
dan pekerjaan kurang akibat perubahan spesifikasi material bangunan atau gambar
kerja,maka hal tersebut akan di atur dalam addendum sendiri.
2.
setiap pekerjaan tambah atau kurang harus melalui dan dari PIHAK PERTAMA
3.
pekerjaan tambah atau kurang yang melalui PIHAK KEDUA akibat masalah taknis.
Harus di beritahukan pada PIHAK PERTAMA.
4.PIHAK
PERTAMA berahak tidak menyetujui, membongkar dan tidak mengganti biaya apabila
terdapat pekerjaan tambah yang di lakukan PIHAK KEDUA tanpa spengetahuan PIHAK
PERTAMA.
Pasal 9
PENGAWASAN LAPANGAN
PENGAWASAN LAPANGAN
1.sebagai
pengawas pekerjaan akan di lakukan langsung oleh PIHAK PERTAMA atau orang yang
ditunjuk dan di beri kuasa oleh PIHAK KEDUA dan di beritahukab secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK
PERTAMA berhak sewaktu-waktu mendatangi, mengawasi, memeriksa pekerjaan maupun
menanyakan kepada setiap pkerja lapangan (tukang atau mandor) yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut
3. PIHAK
KEDUA harus bersedia jika di minta mendampingi oleh PIHAK PERTAMA dala
pengawasan pekerjaan proyek.
Pasal 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
1.Semua
kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini,
ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
2.
Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
–
Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran,
huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
–
Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan
pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
3.
Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak
terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu
Force Majeure berakhir.
4.
Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan
penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk
setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga
borongan.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
PEMBATALAN PERJANJIAN
1. PIHAK
PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan
pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan
peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan
peringatan tersebut ;
2.
Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
–
Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK
PERTAMA.
– Tidak
dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
–
Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa
persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila
jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga
borongan ini.
3. Jika
terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk
pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus
menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan
Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea
materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya
dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya
akan diselesaikan secara musyawarah.
2.
Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan
kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih
domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan
terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari
tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi
spesifikasi teknik.
3.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang
dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan,
menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah
tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
KESELAMATAN KERJA
1.
Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung
jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum
dan ketertiban di tempat kerja.
2.
PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian
lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
3.
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja
borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
LAIN – LAIN
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang
dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat
Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
Pasal 18
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
1.
Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada
hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang
tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai
kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal
1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup
masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja.
Surabaya,
28 September 2015
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Mujiono Yudi
Sumanto
Pemilik
Rumah Kontraktor
Sumber :
http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/
http://www.kontraktorrumahtinggal.com/cara-membuat-surat-perjanjian-kontrak-kerja-kontraktor
artikelnya sangat membantu untuk yang belum pernah buat surat perjanjian seperti saya , terima kasih
BalasHapusBagus isinya lengkap dan detil
BalasHapusartikelnya sangat membatu, tapi ada yang ingin saya tanyakan di rincian pembayaran angka 100 jt nilai kontrak itu asalnya drmn yah ? di pasal sebelum nya 500 jt soalnya apakah hanya contoh dan tidak berkaitan ?
BalasHapusArtikelnya cukup membantu, terimakasih
BalasHapus