Minggu, 07 Februari 2016

KONTRUKSI - MANUFAKTUR SEBAGAI PENYUMBANG TERBESAR KECELAKAAN KERJA DI INDONESIA

Pemerintah mengakui, sampai saat ini sektor konstruksi dan manufaktur adalah penyumbang terbesar bagi kecelakaan kerja di Indonesia.

"Sektor konstruksi dan manufaktur menjadi penyumbang terbesar yakni sebesar 32 persen," kata Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Panani Kesai, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, sektor transportasi sembilan persen, kehutanan empat persen dan pertambangan dua persen.

Untuk itu, tegasnya, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah hal mendasar untuk diimplementasikan secara serius.

"Kami terus mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi dari standar dan juga menyiapkan perangkat untuk dapat meyakinkan agar penerapan standar dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Mengenai kegagalan konstruksi dan atau kegagalan bangunan, menurut dia, bisa terjadi pada dua kondisi, pertama, pada saat terjadi proses konstruksi, kondisi ini yang dapat berdampak pada kecelakaan yang dialami langsung oleh para pekerja.

Kedua, kegagalan bangunan dapat terjadi pada masa pembangunan yang telah selesai dikerjakan atau pada masa pemeliharaan pembangunan.

Panani mencontohkan, beberapa kasus kecelakaan kerja, kegagalan konstruksi dan atau kegagalan bangunan yang terjadi beberapa tahun terakhir antara lain, robohnya Jembatan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur (November 2011) yang terjadi pada saat pekerjaan pemeliharaan dilakukan (kegagalan bangunan) dan runtuhnya hanggar bandara Sultan Hasanudin (Kecelakaan Kerja) pada Maret 2015.

Kemudian, tergulingnya crane di proyek normalisasi sungai Ciliwung pada Oktober 2015 (Kecelakaan Kerja), serta Robohnya deck jembatan I Dompak pada Oktober 2015 (kecelakaan kerja), telah menimbulkan korban dan kerugian jiwa, harta benda, serta lingkungan yang besar.

"Fakta-fakta di lapangan menurut temuan Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, menyatakan implementasi SMK3-nya belum diterapkan sebagaimana mestinya. Ini menunjukan bahwa tingkat kepedulian terhadap K3 masih sangat rendah," kata Panani.

Data per Oktober 2015 dari hasil evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi pada pelaksanaan proyek fisik Kementerian PUPR di enam pulau besar di Indonesia, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB dan Bali, serta Papua, ternyata tingkat implementasi SMK3 pada proyek-proyek Kementerian PUPR masuk dalam kategori tidak aman.
Sebagaimana telah diatur dalam
 pasal 1 Undang-Undang No. 18 Tahun1999 tentang Jasa Konstruksi dimana disebutkan pekerjaan konstruksi adalahkeseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaanbeserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain .Oleh sebab itu, dalam mencapai pembangunan nasional, jasa konstruksimempunyai peranan penting dan strategis dalam upaya mewujudkan masyarakatyang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengingat jasakonstruksi menghasilkan produk berupa bangunan atau satuan infrastrukturlainya seperti jalan, jembatan, gedung dan masih banyak bentuk bangunankonstruksi lainnya, yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangansegala aspek kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya.Disamping itu, penyelenggaraan jasa konstruksi nasional harusmempunyai keandalan dan professional untuk berdaya saing mewujudkan jasakosntruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan pekerjaan kosntruksi yang lebih efisien, efektif, dan berkualitas dimana antara penyedia jasa baik yang berskala kecil, menengah dan besar saling membangun kemitraan gunamemenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan kegiatan kosntruksi yang selalu menitik beratkan pada aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, danlingkungan supaya mewujudkan bangunan yang berkualitas dan mampuberfungsi sebagaimana yang telah direncanakan

Menurut Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa KonstruksiPasal 1 butir ke 8 yang dimaksud dengan Kegagalan Bangunan adalah keadaanbangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada penggunajasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerjakonstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahanpenyedia jasa dan/ atau pengguna jasa.
Hal tersebut diperkuat juga dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia Pasal 34, dimanadefinisi Kegagalan Bangunan adalah merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat,keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau keselamatan umum, sebagai akibatkesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
 Namun untuk mendapatkan faktor penyebab konstruksi tidaklah mudah,karena sumber penyebab kegagalan konstruksi sendiri merupakan akumulasi dari berbagai faktor. Sumber kegagalan kontruksi seringkali dipengaruhi oleh faktor alam, dicontohkan sebagai kegagalan yang terjadi akibat perubahan dinamik dari alam, seperti letusan gunung berapi, banjir, gelombang laut, dan perilaku manusia juga berperan signifikan. Vicknasyon (2003) mengemukakan 80 % dari total kegagalan kosntruksi dimungkinkan penyebabnya faktor manusia. Riset yang dilakukan Oyfer (2002)menyatakan hal itu di Amerika Serikat disebabkan oleh Faktor manusia (54 %),desain (17 %), perawatan (15 %), material (12%) dan hal yang tak terduga (2 %).Bahkan pernah diberitakan pada Surat Kabar Harian, bahwa salah satu sumberpenyimpangan kegagalan kosntruksi adalah penyimpangan terhadap tatanan,prosedur internal, prosedur eksternal, dan manajemen kosntruksi serta sistemyang telah disepakati dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Pada hakekatnya, kegagalan bangunan ditinjau dari sisi waktu periodenyadapat dilihat dari setelah pekerjaan konstruksi diserahterimakan terakhir kalinyaatau Final Hand Over (FHO), sedangkan bila ditinjau dari substansi pekerjaanmaka kegagalan bangunan dapat dilihat setelah terjadi ketidakfungsian baik sebagian atau seluruhnya atas hasil pekerjaan konstruksi dari segi teknis,manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja. Akan tetapi, di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia Pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwajangka waktu pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan ditentukan sesuaidengan umur konstruksi yang direncanakan dengan maksimal 10 tahun, sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO).Ditambahkan dalam Pasal 36 ayat 1 bahwa kegagalan bangunan dinilaidan ditetapan oleh 1 (satu) atau lebih penilai ahli yang professional dankompeten di bidangnya serta bersifat independen dan mampu memberikanpenilaian yang objektif, yang harus dibentuk dalam dalam waktu 1 (satu) bulansejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan.

SUMBER

http://www.academia.edu/4127335/6_Ltr_blakang_Pembahasan_Kesimpulan
http://www.lpjk.org/modules/regulasi_produk.php
http://kuliahinsinyur.blogspot.co.id/2012/06/peraturan-jasa-konstruksi-di-indonesia.html#.VrgoRE-zxJw

TENTANG PERATURAN JASA KONTRUKSI YANG ADA DI NDONESIA



Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat berkembang pesat, setelah bangkit dari krisis moneter pada tahun 1998. Dalam perkembangannya, Industri Konstruksi adalah salah satu aspek yang menunjang pesatnya pertumbuhan ekonomi tanah air. Karena industri konstruksi menyerap tenaga kerja yang besar, sumber daya yang besar sehingga mendorong perumbuhan ekonomi tanah air. Sebagai buktinya, pada saat krisis moneter saja, walaupun banyak perusahaan yang gulung tikar, industri konstruksi lah yang mampu masih bertahan dan cepat pulih. 

 Tahun 2012 ini industri konstruksi terus berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Namun, perkembangan tersebut tidak seiring dengan peningkatan kualitas dan kinerja yang menyangkut mutu, produk, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas sumber daya yang dipakau, modal, teknologi, dsb yang disesiakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk mengendalikan dan mengatur kinerja Penyedia Jasa Konstruksi dan meminimalkan kerugian bagi Pengguna Jasa Konstruksi serta agar penyelenggaraan kegiatan konstruksi lebih teratur dan terarah, maka Pemerintah RI mengeluarkan beberapa kebijakan berupa PERATURAN JASA KONSTRUKSI yang berkaitan dengan sektor konstruksi di Indonesia. Daftar Peraturan Jasa Konstruksi tersebut sebagai berikut:

UNDANG UNDANG
Undang Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

UUJK No. 18 Tahun 1999 ini mengatur kontrak proyek konstruksi di Indonesia terutama yang asal dananya berasal dari pemerintah/kas negara. UUJK mengatur hubungan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi seperti misalnya yang tertulis dalam UUJK No.18/1999 Pasal 22 ayat 2.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pendukung atas peraturan jasa konstruksi yang tertulis dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999.
Regulasi terkait jasa kontruksi
1.      UU No. 18/1999 tentang Jasa Kontruksi
2.      PP No. 28/2000 Tentang usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
3.      PP No. 29/2000 Tentang Penyelengaraan Jasa Kontruksi
4.      PP No. 30/2000 Tentang Penyelengaraan Pembinaan Jasa Kontruksi
5.      PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas PP No 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
6.      PP No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29/2000 Tentang Penyelengaraan Jasa Kontruksi
7.      PP No. 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi

Tujuan Undang-undang Jasa Kontruksi
·         Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan kontruksi yang berkualitas
·         Mewujudkan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang menjamin
Ø  Kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal dan kewajiban
Ø  Dipenuhinya ketentuan yang berlaku
Ø  Mewujudkan peran masyarakat dibidang Jasa Kontruksi

PP No. 28/2000 j.o PP No. 04/2010
·         Lingkup PP No. 28/2000
1.      Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha
2.      Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
3.      Registrasi Badan Usaha
4.      Akreditasi Asosiasi Perusahaan Jasa Kontruksi
5.      Perizinan Usaha Jasa Kontruksi
6.      Sertifikasi Keterampilan dan Keahlian Kerja
7.      Klasifikasi, Kualifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja
8.      Forum Jasa Kontruksi
9.      Lembaga Jasa Kontruksi
10.   Dll

PP No. 29/2000 j.o PP No. 59/2010
1.      Pengikatan Pekerjaan Kontruksi
·         Pihak-pihak : Pengguna Jasa, Penyedia Jasa
·         Pengunaa harus membuktikan kemampuan membayar biaya pekerjaan kontruksi

Pengikatan dilakukan berdasarkan prinsip persaingan ssehat melalui pemilihan penyedia jasa, penyelenggaraan jasa kontruksi harus memenuhi :
·         Ketentuan Keteknian
·         Ketentuan ketenagakerjaan dan tata pengelola lingkungan
·         Memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjamin tertib peenyelenggaraan

Seluruh Peraturan Jasa Konstruksi di atas merupakan peraturan yang saat ini digunakan dan merupakan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan konstruksi dalam membuat kontrak konstruksi

sumber :
http://www.lpjk.org/modules/regulasi_produk.php
http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/PP2800_UsahaPeranMasy.pdf