Minggu, 07 Februari 2016

TENTANG PERATURAN JASA KONTRUKSI YANG ADA DI NDONESIA



Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat berkembang pesat, setelah bangkit dari krisis moneter pada tahun 1998. Dalam perkembangannya, Industri Konstruksi adalah salah satu aspek yang menunjang pesatnya pertumbuhan ekonomi tanah air. Karena industri konstruksi menyerap tenaga kerja yang besar, sumber daya yang besar sehingga mendorong perumbuhan ekonomi tanah air. Sebagai buktinya, pada saat krisis moneter saja, walaupun banyak perusahaan yang gulung tikar, industri konstruksi lah yang mampu masih bertahan dan cepat pulih. 

 Tahun 2012 ini industri konstruksi terus berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Namun, perkembangan tersebut tidak seiring dengan peningkatan kualitas dan kinerja yang menyangkut mutu, produk, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas sumber daya yang dipakau, modal, teknologi, dsb yang disesiakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk mengendalikan dan mengatur kinerja Penyedia Jasa Konstruksi dan meminimalkan kerugian bagi Pengguna Jasa Konstruksi serta agar penyelenggaraan kegiatan konstruksi lebih teratur dan terarah, maka Pemerintah RI mengeluarkan beberapa kebijakan berupa PERATURAN JASA KONSTRUKSI yang berkaitan dengan sektor konstruksi di Indonesia. Daftar Peraturan Jasa Konstruksi tersebut sebagai berikut:

UNDANG UNDANG
Undang Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

UUJK No. 18 Tahun 1999 ini mengatur kontrak proyek konstruksi di Indonesia terutama yang asal dananya berasal dari pemerintah/kas negara. UUJK mengatur hubungan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi seperti misalnya yang tertulis dalam UUJK No.18/1999 Pasal 22 ayat 2.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pendukung atas peraturan jasa konstruksi yang tertulis dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999.
Regulasi terkait jasa kontruksi
1.      UU No. 18/1999 tentang Jasa Kontruksi
2.      PP No. 28/2000 Tentang usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
3.      PP No. 29/2000 Tentang Penyelengaraan Jasa Kontruksi
4.      PP No. 30/2000 Tentang Penyelengaraan Pembinaan Jasa Kontruksi
5.      PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas PP No 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
6.      PP No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29/2000 Tentang Penyelengaraan Jasa Kontruksi
7.      PP No. 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi

Tujuan Undang-undang Jasa Kontruksi
·         Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan kontruksi yang berkualitas
·         Mewujudkan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang menjamin
Ø  Kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal dan kewajiban
Ø  Dipenuhinya ketentuan yang berlaku
Ø  Mewujudkan peran masyarakat dibidang Jasa Kontruksi

PP No. 28/2000 j.o PP No. 04/2010
·         Lingkup PP No. 28/2000
1.      Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha
2.      Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
3.      Registrasi Badan Usaha
4.      Akreditasi Asosiasi Perusahaan Jasa Kontruksi
5.      Perizinan Usaha Jasa Kontruksi
6.      Sertifikasi Keterampilan dan Keahlian Kerja
7.      Klasifikasi, Kualifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja
8.      Forum Jasa Kontruksi
9.      Lembaga Jasa Kontruksi
10.   Dll

PP No. 29/2000 j.o PP No. 59/2010
1.      Pengikatan Pekerjaan Kontruksi
·         Pihak-pihak : Pengguna Jasa, Penyedia Jasa
·         Pengunaa harus membuktikan kemampuan membayar biaya pekerjaan kontruksi

Pengikatan dilakukan berdasarkan prinsip persaingan ssehat melalui pemilihan penyedia jasa, penyelenggaraan jasa kontruksi harus memenuhi :
·         Ketentuan Keteknian
·         Ketentuan ketenagakerjaan dan tata pengelola lingkungan
·         Memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjamin tertib peenyelenggaraan

Seluruh Peraturan Jasa Konstruksi di atas merupakan peraturan yang saat ini digunakan dan merupakan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan konstruksi dalam membuat kontrak konstruksi

sumber :
http://www.lpjk.org/modules/regulasi_produk.php
http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/PP2800_UsahaPeranMasy.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar