Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat berkembang
pesat, setelah bangkit dari krisis moneter pada tahun 1998. Dalam
perkembangannya, Industri Konstruksi adalah salah satu aspek yang menunjang pesatnya
pertumbuhan ekonomi tanah air. Karena industri konstruksi menyerap tenaga kerja
yang besar, sumber daya yang besar sehingga mendorong perumbuhan ekonomi tanah
air. Sebagai buktinya, pada saat krisis moneter saja, walaupun banyak
perusahaan yang gulung tikar, industri konstruksi lah yang mampu masih bertahan
dan cepat pulih.
Tahun 2012 ini industri konstruksi terus berkembang
pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Namun, perkembangan
tersebut tidak seiring dengan peningkatan kualitas dan kinerja yang menyangkut
mutu, produk, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas sumber
daya yang dipakau, modal, teknologi, dsb yang disesiakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi. Untuk mengendalikan dan mengatur kinerja Penyedia Jasa Konstruksi
dan meminimalkan kerugian bagi Pengguna Jasa Konstruksi serta agar
penyelenggaraan kegiatan konstruksi lebih teratur dan terarah, maka Pemerintah
RI mengeluarkan beberapa kebijakan berupa PERATURAN JASA KONSTRUKSI yang
berkaitan dengan sektor konstruksi di Indonesia. Daftar Peraturan Jasa
Konstruksi tersebut sebagai berikut:
UNDANG UNDANG
Undang
Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
UUJK No. 18 Tahun 1999 ini mengatur kontrak proyek konstruksi di Indonesia terutama yang asal dananya berasal dari pemerintah/kas negara. UUJK mengatur hubungan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi seperti misalnya yang tertulis dalam UUJK No.18/1999 Pasal 22 ayat 2.
UUJK No. 18 Tahun 1999 ini mengatur kontrak proyek konstruksi di Indonesia terutama yang asal dananya berasal dari pemerintah/kas negara. UUJK mengatur hubungan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi seperti misalnya yang tertulis dalam UUJK No.18/1999 Pasal 22 ayat 2.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pendukung atas
peraturan jasa konstruksi yang tertulis dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun
1999.
Regulasi terkait jasa
kontruksi
1. UU No. 18/1999 tentang Jasa Kontruksi
2. PP No. 28/2000 Tentang usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
3. PP No. 29/2000 Tentang Penyelengaraan
Jasa Kontruksi
4. PP No. 30/2000 Tentang Penyelengaraan
Pembinaan Jasa Kontruksi
5. PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas
PP No 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
6. PP No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas
PP No. 29/2000 Tentang Penyelengaraan Jasa Kontruksi
7. PP No. 92/2010 Tentang Perubahan
Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
Tujuan Undang-undang Jasa Kontruksi
·
Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan kontruksi
yang berkualitas
·
Mewujudkan
Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang menjamin
Ø Kesetaraan kedudukan antara pengguna
jasa dan penyedia jasa dalam hal dan kewajiban
Ø Dipenuhinya ketentuan yang berlaku
Ø Mewujudkan peran masyarakat dibidang
Jasa Kontruksi
PP No. 28/2000 j.o PP No. 04/2010
·
Lingkup
PP No. 28/2000
1. Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha
2. Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
3. Registrasi Badan Usaha
4. Akreditasi Asosiasi Perusahaan Jasa
Kontruksi
5. Perizinan Usaha Jasa Kontruksi
6. Sertifikasi Keterampilan dan Keahlian
Kerja
7. Klasifikasi, Kualifikasi dan
Registrasi Tenaga Kerja
8. Forum Jasa Kontruksi
9. Lembaga Jasa Kontruksi
10. Dll
PP No. 29/2000 j.o PP No. 59/2010
1.
Pengikatan
Pekerjaan Kontruksi
·
Pihak-pihak
: Pengguna Jasa, Penyedia Jasa
·
Pengunaa
harus membuktikan kemampuan membayar biaya pekerjaan kontruksi
Pengikatan dilakukan berdasarkan
prinsip persaingan ssehat melalui pemilihan penyedia jasa, penyelenggaraan jasa
kontruksi harus memenuhi :
·
Ketentuan
Keteknian
·
Ketentuan
ketenagakerjaan dan tata pengelola lingkungan
·
Memenuhi
kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjamin tertib peenyelenggaraan
Seluruh Peraturan Jasa Konstruksi di atas merupakan peraturan
yang saat ini digunakan dan merupakan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan
konstruksi dalam membuat kontrak konstruksi
sumber :
http://www.lpjk.org/modules/regulasi_produk.php
http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/PP2800_UsahaPeranMasy.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar