Rabu, 04 November 2015

PERATURAN DAERAH RTRW KOTA CILEGON

MASALAH MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Sebagai kota yang berada di ujung barat Pulau Jawa, Kota Cilegon merupakan pintu gerbang utama yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatera. Cilegon sebagai daerah tujuan investasi, memiliki daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri, hal ini dapat dilihat dari tingginya minat investor yang menanamkan modalnya di kota cilegon.
Semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi dan industri di Kota Cilegon, disamping berdampak positif berupa peningkatan kesejahteraan, juga dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak kalah menarik dan tidak bisa terbendung, yakni kerusakan alam. sebagai kota industri,yang salah satunya terdapat pabrik industri kimia sangat rawan sekali untuk terjadinya pencemaran lingkungan,baik itu pencemaran air,tanah,maupun udara oleh sebab itu Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kota.
Tingkat polusi udara di Kota Cilegon cukup tinggi. Dari hasil pantauan Badan Lingkungan Hidup (BLH) di dua titik, yakni di depan Mal Ramayana dan kawasan Simpang Tiga, polusi udara yang terjadi telah melebihi batas normal. polusi udara di Cilegon adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia. Perkembangan industrialisasi dinilainya menjadi penyebab semakin tingginya polusi udara yang terjadi.
Dampak industrialiasi sudah pada tahap menghawatirkan. Tingkat pencemaran di wilayah Kota Cilegon, Banten telah melewati ambang batas baku mutu udara. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Dari pantauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Kota Cilegon terhadap kadar udara di wilayah Kota Cilegon, diketahui tingkat hidrokarbon dan debu di beberapa titik yang dipantau melebihi ambang batas baku mutu udara. Gas buang kendaraan atau sistem transportasi merupakan salah satu penyumbang tertinggi tingkat hidrokarbon di udara.
Hal itu terjadi dikarenakan puluhan perusahaan di Kota Cilegon, Banten, hingga kini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).  Dan Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal tersebut. Sebab, berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Perusahaan.
Mereka wajib memiliki dokumen itu. Dengan UU 32/2009, setiap perusahaan wajib memiliki Amdal sehingga tidak mencemari lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 13/ 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 2 Ayat 2, juga dikatakan, jika perusahaan tidak memiliki UKL atau UPL, maka wajib membuat SPPL. Mereka yang belum memiliki dokumen lingkungan yakni perusahaan sedang dan kecil. Selama ini, kata dia, perusahaan industri besar sudah mengantongi perizinan dokumen AMDAL.

Seteleh adanya peringatan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, kalangan pengusaha industri yang belum memiliki dokumen lingkungan mulai berbenah diri. Beberapa  perusahaan akan berupaya melengkapi dokumen lingkungan industri yang dikelolanya, semoga dengan ini kualitas lingkungan kota Cilegon dapat dikendalikan dan pencemaran lingkungan dapat teratasi. (Cosmas Surya P)

Komisi I DPRD Cilegon mendesak eksekutif untuk mengubah RTRW. Hal itu akibat pesatnya pertumbuhan industri yang membuat amburadulnya penataan wilayah. Sehingga penggunaan tata ruang saat ini tidak lagi mengacu pada RTRW dalam RPJMD. “Seperti kita lihat sekarang misalnya di Pulomerak itu sudah jadi kawasan industri, padahal di RTRW kita, area kecamatan itu masuk dalam zona parawisata. Pada kenyataanya, wisata hampir tidak ada di situ, area sudah dikuasai industri. Makanya RTRW kita mendesak dilakukan perubahan,” ungkap Ketua Komisi I, Abdul Ghofar kepada BANPOS, Rabu(12/8/2015).
Bukan itu saja, kata Ghofar, di beberapa kecamatan lainnya juga terjadi hal yang sama. Sudah hampir sebagian wilayah Cilegon menjadi daerah-daerah industri baru. Untuk itu perlu dilakukan penataan RTRW agar tidak keluar dari RPJMD yang sudah ditetapkan. “Yang disampaikan Bapedda sebelumnya, misalnya Krakatau Posco bukan masuk ke kawasan industri, tetapi masuk dalam zona industri. Begitu juga dengan PT Indofero dan PT KIEC. Selama ini sudah berapa persen yang digunakan untuk industri dan berapa yang tersisa. Pada prinsipnya, itu menjadi penting untuk acuan dalam menetapkan tata ruang Cilegon,” jelasnya.
Ghofar menjelaskan review RTRW ini bukanlah semata-mata menutup ruang akses para investor untuk menanamkan Investasinya di Cilegon, tapi justru sebaliknya. Dengan pemetaan yang benar, maka payung hukum yang berlandaskan UU dan Perda dapat dijalankan. “Kalau ada investor yang mau buat industri tapi tidak tahu lahan yang digunakan di mana, kan sama saja. Artinya review ini memang cukup mendesak, setelah ada review RTRW, nanti perda juga akan direvisi,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid pengembangan Prasarana Wilayah Bappeda Cilegon, Sabri Mahyudin membenarkan perlunya pengkajian kembali RTRW Cilegon. Selama ini, perubahan RTRW hanya untuk kepentingan industri. Pemkot dituntut secara tidak langsung untuk memberikan jaminan kepastian yang tepat kepada investor. “Seperti yang kita lihat sekarang, perkembangan Posco ini kan sangat besar. Pasti ada turunan perusahaan di dalamnya, itu yang kita harus cepat tangkap untuk mengkaji lagi zona industri. Sama halnya dengan Chandra Asri. Sekarang kan akan dibuat perusahaan biji plastik, kita berharap material itu yang ada dihulu, perusahaan hilirnya tidak dibangun di daerah lain, tapi bisa di Cilegon. Itulah, salah satu dasarnya seperti itu. Makanya kita perlu melakukan review RTRW sekarang ini,” jelasnya.
Saat ini kata Sabri, proses review RTRW tengah masuk dalam proses pelelangan. Setelah kajian perubahan RTRW selesai, barulah kemudian akan dituangkan dalam satu peraturan daerah yang direvisi dari Perda sebelumnya.
PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA CILEGON TAHUN 2010 - 2030.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1 Daerah adalah Kota Cilegon.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Walikota adalah Walikota Cilegon.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon.
6. Provinsi adalah Provinsi Banten.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
13. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
14. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
15. Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon.
16. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Bagian Wilayah Kota, yang selanjutnya disingkat BWK, adalah wilayah yang secara geografis berada dalam satu pelayanan pusat sekunder.
19. Tujuan adalah nilai-nilai, kualitas, dan kinerja yang harus dicapai dalam pembangunan berkaitan dengan merealisasikan misi yang telah ditetapkan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.

21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan peruntukan lainnya (Pusat Sekunder Cilegon Timur) adalah wilayah ditetapkan dengan fungsi khusus yang sifatnya strategis bagi pengembangan kota dan/atau fungsi lainnya dengan variasi bangunan perniagaan, sub terminal dan bukan kegiatan industri berat, Industri yang tidak mengkonsumsi banyak air atau industri yang berpolusi.
24. Kawasan perindustrian atau kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
26. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
27. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
28. Kawasan perdagangan dan jasa adalah lokasi yang ditetapkan untuk transaksi langsung antara pembeli dan pedagang atau kegiatan pelayanan, yang wadah fisiknya antara lain berupa pertokoan, pasar, pusat belanja dan perkantoran.
29. Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang umumnya merupakan transaksi atau pertukaran antara barang dan uang. Wadah fisik kegiatan perdagangan antara lain pasar, pertokoan, eceran, grosir, mall, dan sejenisnya.

RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA
(1)Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi:
a. pembagian wilayah kota;
b. sistem pusat pelayanan; dan
c. sistem jaringan prasarana kota.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 
SUMBER :
http://www.bantenpos.co/arsip/2015/08/rtrw-kota-cilegon-amburadul-pertumbuhan-industri-tak-terbendung/http://www.penataanruang.net/taru/upload/perda/Perda%203_2011_kotacilegon.Pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar