MASALAH
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Sebagai kota
yang berada di ujung barat Pulau Jawa, Kota Cilegon merupakan pintu gerbang
utama yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatera. Cilegon sebagai daerah
tujuan investasi, memiliki daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri, hal
ini dapat dilihat dari tingginya minat investor yang menanamkan modalnya di
kota cilegon.
Semakin
pesatnya pertumbuhan ekonomi dan industri di Kota Cilegon, disamping berdampak
positif berupa peningkatan kesejahteraan, juga dapat menimbulkan dampak negatif
yang tidak kalah menarik dan tidak bisa terbendung, yakni kerusakan alam.
sebagai kota industri,yang salah satunya terdapat pabrik industri kimia sangat
rawan sekali untuk terjadinya pencemaran lingkungan,baik itu pencemaran
air,tanah,maupun udara oleh sebab itu Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon terus
berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di
Kota.
Tingkat polusi
udara di Kota Cilegon cukup tinggi. Dari hasil pantauan Badan Lingkungan Hidup
(BLH) di dua titik, yakni di depan Mal Ramayana dan kawasan Simpang Tiga,
polusi udara yang terjadi telah melebihi batas normal. polusi udara di Cilegon
adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia. Perkembangan industrialisasi
dinilainya menjadi penyebab semakin tingginya polusi udara yang terjadi.
Dampak
industrialiasi sudah pada tahap menghawatirkan. Tingkat pencemaran di wilayah
Kota Cilegon, Banten telah melewati ambang batas baku mutu udara. Hal itu
disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kota
Cilegon. Dari pantauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Kota
Cilegon terhadap kadar udara di wilayah Kota Cilegon, diketahui tingkat
hidrokarbon dan debu di beberapa titik yang dipantau melebihi ambang batas baku
mutu udara. Gas buang kendaraan atau sistem transportasi merupakan salah satu
penyumbang tertinggi tingkat hidrokarbon di udara.
Hal itu
terjadi dikarenakan puluhan perusahaan di Kota Cilegon, Banten, hingga kini
belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal). Dan Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan
perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal tersebut. Sebab,
berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan
Lingkungan Perusahaan.
Mereka wajib
memiliki dokumen itu. Dengan UU 32/2009, setiap perusahaan wajib memiliki Amdal
sehingga tidak mencemari lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
(Permen LH) Nomor 13/ 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 2 Ayat 2, juga dikatakan, jika perusahaan
tidak memiliki UKL atau UPL, maka wajib membuat SPPL. Mereka yang belum
memiliki dokumen lingkungan yakni perusahaan sedang dan kecil. Selama ini, kata
dia, perusahaan industri besar sudah mengantongi perizinan dokumen AMDAL.
Seteleh adanya
peringatan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, kalangan pengusaha
industri yang belum memiliki dokumen lingkungan mulai berbenah diri.
Beberapa perusahaan akan berupaya melengkapi dokumen lingkungan
industri yang dikelolanya, semoga dengan ini kualitas lingkungan kota Cilegon
dapat dikendalikan dan pencemaran lingkungan dapat teratasi. (Cosmas Surya P)
Komisi I DPRD
Cilegon mendesak eksekutif untuk mengubah RTRW. Hal itu akibat pesatnya
pertumbuhan industri yang membuat amburadulnya penataan wilayah. Sehingga
penggunaan tata ruang saat ini tidak lagi mengacu pada RTRW dalam RPJMD.
“Seperti kita lihat sekarang misalnya di Pulomerak itu sudah jadi kawasan
industri, padahal di RTRW kita, area kecamatan itu masuk dalam zona parawisata.
Pada kenyataanya, wisata hampir tidak ada di situ, area sudah dikuasai
industri. Makanya RTRW kita mendesak dilakukan perubahan,” ungkap Ketua Komisi
I, Abdul Ghofar kepada BANPOS, Rabu(12/8/2015).
Bukan itu
saja, kata Ghofar, di beberapa kecamatan lainnya juga terjadi hal yang sama.
Sudah hampir sebagian wilayah Cilegon menjadi daerah-daerah industri baru.
Untuk itu perlu dilakukan penataan RTRW agar tidak keluar dari RPJMD yang sudah
ditetapkan. “Yang disampaikan Bapedda sebelumnya, misalnya Krakatau Posco bukan
masuk ke kawasan industri, tetapi masuk dalam zona industri. Begitu juga dengan
PT Indofero dan PT KIEC. Selama ini sudah berapa persen yang digunakan untuk
industri dan berapa yang tersisa. Pada prinsipnya, itu menjadi penting untuk
acuan dalam menetapkan tata ruang Cilegon,” jelasnya.
Ghofar
menjelaskan review RTRW ini bukanlah semata-mata menutup ruang akses para investor
untuk menanamkan Investasinya di Cilegon, tapi justru sebaliknya. Dengan
pemetaan yang benar, maka payung hukum yang berlandaskan UU dan Perda dapat
dijalankan. “Kalau ada investor yang mau buat industri tapi tidak tahu lahan
yang digunakan di mana, kan sama saja. Artinya review ini memang cukup
mendesak, setelah ada review RTRW, nanti perda juga akan direvisi,” tuturnya.
Sementara itu,
Kabid pengembangan Prasarana Wilayah Bappeda Cilegon, Sabri Mahyudin
membenarkan perlunya pengkajian kembali RTRW Cilegon. Selama ini, perubahan
RTRW hanya untuk kepentingan industri. Pemkot dituntut secara tidak langsung
untuk memberikan jaminan kepastian yang tepat kepada investor. “Seperti yang
kita lihat sekarang, perkembangan Posco ini kan sangat besar. Pasti ada turunan
perusahaan di dalamnya, itu yang kita harus cepat tangkap untuk mengkaji lagi
zona industri. Sama halnya dengan Chandra Asri. Sekarang kan akan dibuat
perusahaan biji plastik, kita berharap material itu yang ada dihulu, perusahaan
hilirnya tidak dibangun di daerah lain, tapi bisa di Cilegon. Itulah, salah
satu dasarnya seperti itu. Makanya kita perlu melakukan review RTRW sekarang
ini,” jelasnya.
Saat ini kata
Sabri, proses review RTRW tengah masuk dalam proses pelelangan. Setelah kajian
perubahan RTRW selesai, barulah kemudian akan dituangkan dalam satu peraturan
daerah yang direvisi dari Perda sebelumnya.
PERATURAN
DAERAH KOTA CILEGON TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA CILEGON TAHUN 2010
- 2030.
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1 Daerah
adalah Kota Cilegon.
2. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah
Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Walikota
adalah Walikota Cilegon.
5. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon.
6. Provinsi
adalah Provinsi Banten.
7. Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk
hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata ruang
adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur
ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola ruang
adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
12.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan
pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
13.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang
sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program
beserta pembiayaannya.
14.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
15. Rencana
Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Cilegon.
16. Rencana
Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17. Wilayah
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait
padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/atau aspek fungsional.
18. Bagian
Wilayah Kota, yang selanjutnya disingkat BWK, adalah wilayah yang secara
geografis berada dalam satu pelayanan pusat sekunder.
19. Tujuan
adalah nilai-nilai, kualitas, dan kinerja yang harus dicapai dalam pembangunan
berkaitan dengan merealisasikan misi yang telah ditetapkan.
20. Kawasan
adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya, yang batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri
tertentu.
21. Kawasan
lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya
buatan.
22. Kawasan
budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan
atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
23. Kawasan
peruntukan lainnya (Pusat Sekunder Cilegon Timur) adalah wilayah ditetapkan
dengan fungsi khusus yang sifatnya strategis bagi pengembangan kota dan/atau
fungsi lainnya dengan variasi bangunan perniagaan, sub terminal dan bukan
kegiatan industri berat, Industri yang tidak mengkonsumsi banyak air atau
industri yang berpolusi.
24. Kawasan
perindustrian atau kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Kawasan
industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
26. Kawasan
permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan.
27. Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
28. Kawasan
perdagangan dan jasa adalah lokasi yang ditetapkan untuk transaksi langsung
antara pembeli dan pedagang atau kegiatan pelayanan, yang wadah fisiknya antara
lain berupa pertokoan, pasar, pusat belanja dan perkantoran.
29.
Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang umumnya merupakan transaksi atau
pertukaran antara barang dan uang. Wadah fisik kegiatan perdagangan antara lain
pasar, pertokoan, eceran, grosir, mall, dan sejenisnya.
RENCANA
STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA
(1)Rencana
struktur ruang wilayah kota meliputi:
a. pembagian
wilayah kota;
b. sistem
pusat pelayanan; dan
c. sistem
jaringan prasarana kota.
(2) Rencana
struktur ruang wilayah kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
SUMBER :
http://www.cilegon.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63&Itemid=87http://faktaberita.com/index.php/sosial-budaya/badan-lingkungan-hidup-kota-cilegon-berupaya-mencegah-pencemaran-lingkungan.htmlhttp://www.antaranews.com/berita/264864/40-pabrik-di-cilegon-tidak-miliki-amdalhttp://kabar-banten.com/news/detail/659http://www.radarbanten.com/newversion/metropolis/cilegon/2740-polusi-udara-semakin-parah-.html
http://www.bantenpos.co/arsip/2015/08/rtrw-kota-cilegon-amburadul-pertumbuhan-industri-tak-terbendung/http://www.penataanruang.net/taru/upload/perda/Perda%203_2011_kotacilegon.Pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar