Kamis, 05 November 2015

Tata ruang wilayah kota depok

Analisis Dampak Pembangunan Apartemen di Kota Depok

Disusun Oleh :
Irwan lesmana
24313532
3TB06
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2014

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur selamanya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat taofik dan hidayah-Nya kita masih dapat beraktivitas seperti biasa, Alhamdulilah saya dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah softskill, Hukum dan Pranata Pembangunan.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada sema pihak yang telah membantu pembuatan penulisan ilmiah ini sehingga saya dapat menyelesaikan tepat waktunya. Saya menyadari bahwa penulisan ilmiah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penyusun penulisan ilmiah ini. Akhirnya semoga penulisan ilmiah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuna untuk kita semua. Aamiin

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regionaldan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota(RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok danKotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota hingga ditetapkannya Hari Jadi Kota Depok pada tanggal 27 April 1999.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.
Perihal penyampaian Rancangan Perda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan membuat rancangan rencana tata ruang wilayah kota depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.

1.2 Perumusan Masalah
ü  Bagaimana peningkatan permintaan apartemen seiring pertambahan penduduk yang semakin meningkat di Depok
ü  Bagaimana perbandingan pembangunan apartemen dan perumahan kumuh?
ü  Faktor apa saja yang mendorong investor membangun aparteman di Depok dan aksesbilitas?
ü  Bagaimana pembangunan apartemen mempengaruhi dampak ekonomi?
ü  Apakah pembangunan apartemen di kota Depok telah memenuhi AMDAL?
ü  Dampak apa saja yang di timbulkan oleh pembangunan apartemen di kota Depok ini ?

1.3 Tujuan
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan aktivitas pembangunan apartemen di Kota Depok seiring bertambahnya jumlah penduduk yang disebabkan oleh perpindahan penduduk dari dalam kota maupun luar kota. Selain itu juga mengidentifikasi perbandingan pembangunan apartemen dengan rumah kumuh dan mengetahui semakin banyak pengusaha lain untuk membangun fasilitas-fasilitas demi memenuhi kebutuhan penghuni apartemen seperti mall, rumah sakit dan sekolah. Serta menggambarkan perizinan Pemda kota Depok yang semakin lama semakin longgar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Hakikat Apartemen    
Pada hakekatnya pembangunan adalah kegiatan memanfaatkan sumberdaya alam untuk mencapai tujuan tertentu. Apabila pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan secara besar-besaran, maka akan terjadi perubahan ekosistem yang mendasar. Agar pembangunan tidak menyebabkan menurunnya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini kemudiandigariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27/1999 Pasal 1). Hasil studi ini terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Kajian dokumen tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup oleh Pemerintah. Apartemen adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan.
Pesatnya pembangunan apartemen oleh para investor di Depok disambut baik oleh Pemerintah Kota Depok. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengakui pertumbuhan apartemen di Depok khususnya di jalan margonda raya menjadi indikasi bahwa para investor sudah membaca peluang akan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Selain itu ia menegaskan bahwa  pembangunan apartemen selama ini tidak menyalahi tata ruang dan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Banyak pembangunan apartemen di jalan margonda raya yang di bangun berdampingan dengan mall-mall besar seperti depok town square, margo city, dan depan ITC depok, selain itu ada apartemen yang di bangun dekat dengan kampus ternama yaitu UI dan ada juga apartemen yang di bangun dekat dengan pasar tradisional. Letak pembangunan ini lah yang menjadi suatu masalah bagi lingkungan sekitar. Bagi pemerintahan mungkin tidak masalah dengan pembangunan ini karena pembangunan ini akan merubah suatu kota menjadi kota modern, akan tetapi banyak masyarakat di kota depok menyayangkan hal tersebut karena banyak menuruut mereka pembangunan ini menjadi ancaman besar bagi lingkungan sekitar.

2.2 Meningkatnya jumlah permintaan Apartemen
Apartemen adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan. Di luar itu, ada juga istilah kondominium yang juga merujuh kepada apartemen. Keduanya pada dasarnya sama pengertiannya. Yang membedakan hanya istilahnya. Kondominium adalah penguasaan beberapa atau sejumlah orang atas sebuah properti atau bangunan besar. Jadi apartemen lebih menunjuk ke pengertian fisik, sedangkan kondominium merujuk kepada hak atau istilah legal.
Kondominium, atau kondo, adalah bentuk hak guna perumahan dimana bagian tertentu real estat (umumnya kamar apartemen) dimiliki secara pribadi sementara penggunaan dan akses ke fasilitas seperti lorong, sistem pemanas, elevator, eksterior berada dibawah huukm yang dihubungkan dengan kepemilikan pribadi dan dikontrol oleh asosiasi pemilik yang menggambarkan kepemilikan seluruh bagian. Sebutan ini sering digunakan untuk merujuk pada unit itu sendiri menggantikan kata "apartemen". Nah seiring perkembangan zaman telah banyak sekarang yang menyediakan apartment/kondominium yang dijual ke konsumen (jual apartemen atau jual kondominium).
Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia. Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi. Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis.
Definisi Pemukiman Kumuh menurut BPS di Podes adalah lingkungan hunian yang ditandai oleh:
1.Banyak rumah yang tidak layak huni
2. Banyak saluran pembuangan limbah yang macet,
3. Penduduk/bangunan sangat padat,
4. Banyak penduduk yang buang air besar tidak di jamban,
5. Biasanya berada di areal marginal (seperti di tepi sungai, pinggir rel kereta api atau lainnya).

Rumah tidak layak huni sendiri adalah rumah yang dibuat dari bahan bekas/sampah (seperti potongan triplek, lembaran plastik sisa, dan sebagainya) yang dipertimbangkan tidak cocok untuk bertempat tinggal atau terletak pada areal yang diperuntukkan bukan untuk permukiman, termasuk rumah gubuk.

2.3 Dasar Hukum Apartemen
Dasar hukum dari apartemen ini hampir sama dengan dasar hukum dari rumah susun, yaiutu tertera di dalam UU No.16 tahun 1985, ini di dasarkan pada fungsi/kegunaan apartemen yang memang seperti rumah susun, namun membuat berbeda adalah Penghuninya lokasi/letak bangunan dan kondisi fisiknya.
Penghuni yang ada di rumah susun merupakan orang/masyarakat yang perpenghasilan rendah/Menengah, sedangkan apartemen penghuninya merupakan orang yang berpenghasilan tinggi.
Kondisi fisik dari Apartemen, kelengkapan fasilitasnya sangat lengkap, dan  juga menjadi daya tarik tersendiri. Sarana kebugaran seperti fitness center, kolam renang, jogging track, taman bermain, minimarket, restoran, cafe, dan fasilitas lainnya akan membuat penghuni apartemen tidak perlu pergi terlalu jauh untuk memenuhi kebutuhannya. Dan juga penataannya yang lebih bagus di bandingkan rumah susun.
Tingkat keamanan dari apartemen juga lebih baik karena adanya penjagaan 24 jam dan CCTV yang memantau, sehingga penghuni dapat lebih tenang ketika harus meninggalkan unitnya. Ini merupakan hal yang penting karena sebagian besar masyarakat perkotaan yang bekerja akan lebih banyak menghabiskan waktunya di luar, baik untuk bekerja, makan atau rekreasi.

2.4 Tingkat Penyerapan Apartemen Jual
Sementara itu, melihat pembangunan produk apartemen jual di Depok saat ini terpantau cukup positif. Hal tersebut dilihat banyaknya produk apartemen jual (strata title) yang di lempar ke pasaran tiap tahunnya. Keberadaan sejumlah apartemen jual sebaiknya memang diiringi dengan tingkat penyerapan yang positif. Namun angka permintaan (demand) terhadap apartemen jual di Depok dari pengamatan analis Vibiz Research dari tahun 2007 hingga kuartal pertama tahun 2009 justru mengalami penurunan. Hal tersebut terjadi karena imbas dari krisis ekonomi global yang terjadi pada akhir tahun 2008, yang mengakibatkan kondisi ekonomi Indonesia juga ikut tergoncang. Hal tersebut menyebabkan perbankan swasta nasional mengetatkan persyaratan kredit mereka untuk kepemilikan apartemen (KPA). Akibatnya calon pembeli apartemen pun lebih memilih menunggu dan melihat kondisi perekonomian sampai stabil lalu memutuskan untuk membeli. Selain itu juga tingkat suku bunga kredit yang tinggi juga salah satu pemicu penurunan tersebut. 

2.5 Keuntungan Apartemen
Apartemen biasanya dibangun di lokasi-lokasi strategis, yang dekat dengan pusat bisnis atau perkantoran. Maka, dengan tinggal di apartemen yang dekat dengan tempat bekerja akan mampu mengurangi kelelahan dan stres di jalan. Anda juga dapat tiba di tempat tinggal lebih cepat sehingga waktu istirahat lebih banyak.
Mereka juga tidak direpotkan untuk mengurus taman, sarana pembuangan, air, atau sirkulasi udara karena sudah ada pengelola yang bertanggung jawab akan hal itu.

2.6  Perkembangan Apartemen
Saat ini dibeberapa kota besar, apartemen tumbuh bak cendawan dimusim hujan. Beberapa pegamat agen properti / agent property property berpendapat bahwa jumlah unit apartemen sudah over supply, artinya sekarang ini, banyak unit apartemen yang masih ditawarkan kepada masyarakat.
Dari tahun 1981-1999 jumlah apartemen yang terbangun mencapai 25,000 unit. Tahun 2007 diperkirakan jumlahnya akan melonjak hampir 2 kali lipatnya yaitu sekitar 40,000 unit (data Pusat Studi Properti Indonesia). Karena semakin banyaknya pilihan, maka pertimbangan memilih agen properti / agent property apartemen menjadi lebih komplek.
Lokasi dan harga masih menjadi pertimbangan utama, tetapi ada banyak hal lain yang bisa dijadikan pertimbangan, yaitu, fasilitas didalam apartemen, luasan unit, serta agen properti atau agent property yang mengatur warga didalam apartemen tersebut. Ada satu hal lagi yang mungkin belum menjadi pertimbangan utama dalam memilih apartemen yaitu desain. Dalam banyak hal, pertimbangan desain apartemen merupakan pertimbangan kesekian, karena pertimbangan harga, lokasi, efektifitas, efisiensi, kenyamanan dan jaminan rasa aman, menjadi prioritas.

2.7 Faktor dibangunnya Apartemen di Kota Depok
Pembangunan proyek apartemen milik (strata-title) menengah terus melebar sampai daerah peyangga jakarta. selain serpong, proyek apartemen saat ini marak dikembangkan di depok, jawa barat. pengembang apartemen di daerah peyangga diminta berhati-hati, karena ada kecenderungan masyarakat masih memilih hunian horisontal (landed house) yang banyak dipasok pengembang.
Meski potensi pasar apartemen terbuka luas terutama di sekitar wilayah kampus, termasuk di depok karena di sana ada beberapa universitas termasuk universitas indonesia. Namun pengembang diminta berhati-hati karena masyarakat di pinggiran masih cenderung memilih membeli rumah horisontal dibanding hunian vertikal. alasannya sederhana, karena rumah horisontal menawarkan lingkungan dan lahan perkarangan untuk ruang aktivitas keluarga.
Di depok, dengan lahan yang makin terbatas dan banyaknya potensi mahasiswa dan dosen, mungkin bisa tumbuh terutama untuk apartemen segmen menengah bawah dengan harga di bawah rp 400 juta per unit. Pertumbuhan properti di depok didorong pergerakan tanahnya yang cepat terutama ke arah sawangan dan cinere. dengan harga tanah yang sekarang di atas rp 200 ribu per meter persegi, nantinya akan semakin sulit ditemukan rumah horisontal di bawah rp 350 juta per unit. karena itu, apartemen menjadi solusi satu-satunya guna memenuhi kebutuhan hunian di daerah itu.
Berbeda dengan rumah horisontal, karakteristik pembangunan apartemen lebih berisiko, bila pengembang rumah bisa membangun sesuai jumlah unit yang sudah terjual, maka apartemen meski baru terjual sekitar 10% namun pengembang tetap harus membangun keseluruhan konstruksinya karena seluruh unit apartemen berada dalam satu bangunan dan atap yang sama.karena itu, jika tidak hati-hati dalam melakukan studi kelayakan dan lemah melakukan up grade pasar, apartemen menengah yang dibangun di pinggiran jakarta berisiko tidak laku terjual.
Saat ini, depok masih menjadi salah satu daerah peyangga yang menjadi pemasok rumah horisontal terbesar di sekitar jakarta. namun seiring dengan melonjaknya harga tanah di daerah itu, pasokan hunian kelas menengah terus bergeser makin ke pinggir yang jauh dari pusat kota seperti ke sawangan, dan citayam.
Selain pasar perguruan tinggi di depok, apartemen ini juga menyasar warga jakarta karena lokasinya berdekatan dengan rencana pengembangan tol cinere-jagorawi, proyek ini terdiri dari dua menara dengan total 420 unit dan harga jual mulai rp 260 juta per unit. Target yang ditiju adalah mahasiswa, dosen maupun pegawai yang ingin tinggal dekat kampus. Selain itu masyarakat Depok terlampau dinamis dengan mobilitas yang tinggi sehingga memiliki hasrat untuk memerlukan kebutuhan yang tinggi dan ingin memiliki suatu hal yang di anggap berkelas seperti apartemen.
2.8 Kesesuaian AMDAL Terhadap Pembangunan Apartemen Di Depok
- Pengertian dan pemahaman amdal
AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.  Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan  selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung(otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta  cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan. Hasil utama AMDAL antara lain adalah memperkirakan dampak yang diakibatkannya, pengelolaan dampak dan pemantauan dampak.
AMDAL diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo, G, (1995), menjelaskan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan nya melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan besar. Pada awal kebudayaan manusia perubahan lingkungan oleh aktivitas manusia  masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri sendiri  secara alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan lingkungannya. Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan kerugian bagi manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya, bahkan keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan pembangunan atau akibatakibat sampingan dengan adanya kegiatan pemabngunan.  Oleh karena itu untuk menghindari akibat-akibat atau dampak-dampak  tersebut, perlu dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. Untuk itu perlu memperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan terjadi, langkah ini  disebut dengan prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau Environmental Impact Assessment dan langkah-langkah tersebut merupakan proses dalam AMDAL. Dengan demikian AMDAL dilakukan untuk mengendalikan setiap  kegiatan pembangunan supaya mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap perubahan lingkungan dan ekosistem dan dapat mempunyai  kegunaan dan manfaat  bagi masyarakat.
- Perkembangan AMDAL di Indonesia
Di Indonesia AMDAL diatur dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 yang mulai berlaku 5 Juni 1987,  yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1993. Tujuan dari Undang-undang tersebut adalah melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana sehingga dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan tersebut dapat diperkecil
 2.9 Dampak Pembangunan Apartemen di Kota Depok 
Apartemen adalah tempat tinggal massal, rata-rata apartemen memiliki tinggi lebih dari 10 lantai. Setiap lantai memiliki beberapa "rumah" yang bisa ditinggali oleh beberapa keluarga. Memang tujuan dari pembangunan apartemen ini bagus yaitu untuk meminimalisasi penggunaan lahan untuk tempat tinggal. Jika perumahan konvensional menggunakan lahan secara horisontal maka apartemen menggunakan lahan secara vertikal. Cara ini sangat ampuh untuk meminimalisasi penggunaan lahan.
Jika ada dampak positif maka tentu akan ada dampak negatif. Begitu pula dengan pembangunan apartemen di margonda raya ini. Dampak negatif pertama dari pembangunan apartemen ini adalah bertambahnya kemacetan di jalan margonda raya. Coba kita bayangkan akan ada berapa ratus atau mungkin berapa ribu orang yang akan tinggal di apartemen tersebut. Jika di pagi hari orang-orang tersebut berkegiatan sepergi pergi bekerja dan pergi ke sekolah tentu akan menambah jumlah kendaraan yang tumpah ruah di jalan margonda raya. Sekarang saja sudah macet apalagi jika nanti apartemen itu telah dihuni dan penghuninya menggunakan kendaraannya untuk bepergian.
Dampak kedua yang mungkin akan timbul adalah habisnya air tanah di bawah permukaan. Hal ini dapat terjadi karena meningkatnya kebutuhan air di apartemen tersebut. Coba bayangkan berapa liter air yang dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Developer tentu tak mau ambil repot. Mereka tinggal bor tanah lalu sedot airnya. Padahal jika air yang disedot terlalu banyak maka bisa menyebabkan terjadinya penurunan permukaan tanah.

BAB III
PENUTUP
Apartemen adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan. apartemen bisa dibagi menjadi apartemen sewa (dengan biaya per hari, perbulan, atau pertahun, tergantung kebijakan pengelola) dan apartemen yang dijual / condominium.
Dasar hukum dari apartemen ini hampir sama dengan dasar hukum dari rumah susun, yaiutu tertera di dalam UU No.16 tahun 1985, ini di dasarkan pada fungsi/kegunaan apartemen yang memang seperti rumah susun, namun membuat berbeda adalah Penghuninya lokasi/letak bangunan dan kondisi fisiknya.
Dalam Pembangunan apartemen yang sedang di lakukan ini tentu gharus memiliki izin pembangunan dan AMDAL agar tidak merusak lingkungan sekitar pembangunan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, keberadaan apartemen ini akan menjadi masalah besar bagi keasrian lingkungan hidup. Ada beberapa dampak negative dan positif dengan adanya apartemen ini di kota depok.
Saran :
Dalam pembangunan sebuah apartemen ini seharusnya memiliki izin dan AMDAl dari pemerintah setempat sehingga tidak merugikan di masa kini maupun masa yang akan datang pada lingkungan sekitar.

SUMBER  :
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_Ruang

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL): PEMBANGUNAN APARTEMEN DI KOTA DEPOK

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
• Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
• Sumber daya manusia.
• Keanekaragaman hayati.
• Kualitas udara.
• Warisan alam dan warisan udara.
• Kenyamanan lingkungan hidup.
• Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Fungsi
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
• Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
• Sebagai Scientific Document dan Legal Document
• Izin Kelayakan Lingkungan
PENGARUH PEMBANGUNAN APARTEMEN DI KOTA DEPOK
Apartemen adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan. apartemen bisa dibagi menjadi apartemen sewa (dengan biaya per hari, perbulan, atau pertahun, tergantung kebijakan pengelola) dan apartemen yang dijual / condominium.
Kesesuaian AMDAL di Pembangunan Apartemen di depok
Pemahaman tentang AMDAL yang dipaparkan di atas sudah di pahami oleh pemerintah dan masing-masing investor yang membangun apartemen di kota Depok mereka memastikan bahwa dalam proyek pembangunan apartemen pihaknya sudah memperhatikan izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pihaknya juga menerapkan konsep Green Building dan akan recycle semua limbah dari apartemen itu.
Akan tetapi rencana membangun apartemen berketinggian 20 lantai ini sejak beberapa waktu lalu belum bisa terlaksana karena Pemerintah Kota Depok belum mengizinkan pembangunan high rise building karena pembangunan gedung bertingkat masih dibatasi setinggi delapan lantai.
Salah satu pihal apartemen tersebut berkeyakinan pembangunan gedung pencakar langit di Depok ini akan berdampak positif terhadap sektor ekonomi, di antaranya penyediaan lapangan kerja dan pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Selain itu, bisa meningkatkan pendapatan daerah lewat pajak dan retribusi.
“Tahun 2008 telah dibuat akses kemudahan bagi investor untuk membangun gedung tinggi tetapi dengan syarat koefisien luas bangunan sesuai peruntukannya. Akhirnya hingga sekarang diperkenankan membangun gedung se-tinggi berapa pun asalkan sesuai koefisien luas bangunan. Pemerintah Kota Depok, lanjutnya, juga akan berusaha mengako-madasi berbagai usaha yang dapat menarik investasi, termasuk pembangunan proyek-proyek properti. Namun begitu, pembangunan proyek tersebut haruslah sesuai dengan analisis lingkungan dan-sosial, sehingga proses perizinan keluar sesuai dengan peruntukannya.
Apartemen adalah tempat tinggal massal, rata-rata apartemen memiliki tinggi lebih dari 10 lantai. Setiap lantai memiliki beberapa "rumah" yang bisa ditinggali oleh beberapa keluarga. Memang tujuan dari pembangunan apartemen ini bagus yaitu untuk meminimalisasi penggunaan lahan untuk tempat tinggal. Jika perumahan konvensional menggunakan lahan secara horisontal maka apartemen menggunakan lahan secara vertikal. Cara ini sangat ampuh untuk meminimalisasi penggunaan lahan.
Jika ada dampak positif maka tentu akan ada dampak negatif. Begitu pula dengan pembangunan apartemen di margonda raya ini. Dampak negatif pertama dari pembangunan apartemen ini adalah bertambahnya kemacetan di jalan margonda raya. Coba kita bayangkan akan ada berapa ratus atau mungkin berapa ribu orang yang akan tinggal di apartemen tersebut. Jika di pagi hari orang-orang tersebut berkegiatan sepergi pergi bekerja dan pergi ke sekolah tentu akan menambah jumlah kendaraan yang tumpah ruah di jalan margonda raya. Sekarang saja sudah macet apalagi jika nanti apartemen itu telah dihuni dan penghuninya menggunakan kendaraannya untuk bepergian.
Dampak kedua yang mungkin akan timbul adalah habisnya air tanah di bawah permukaan. Hal ini dapat terjadi karena meningkatnya kebutuhan air di apartemen tersebut. Coba bayangkan berapa liter air yang dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Developer tentu tak mau ambil repot. Mereka tinggal bor tanah lalu sedot airnya. Padahal jika air yang disedot terlalu banyak maka bisa menyebabkan terjadinya penurunan permukaan tanah.

SUMBER:

Rabu, 04 November 2015

PERATURAN DAERAH RTRW KOTA CILEGON

MASALAH MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Sebagai kota yang berada di ujung barat Pulau Jawa, Kota Cilegon merupakan pintu gerbang utama yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatera. Cilegon sebagai daerah tujuan investasi, memiliki daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri, hal ini dapat dilihat dari tingginya minat investor yang menanamkan modalnya di kota cilegon.
Semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi dan industri di Kota Cilegon, disamping berdampak positif berupa peningkatan kesejahteraan, juga dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak kalah menarik dan tidak bisa terbendung, yakni kerusakan alam. sebagai kota industri,yang salah satunya terdapat pabrik industri kimia sangat rawan sekali untuk terjadinya pencemaran lingkungan,baik itu pencemaran air,tanah,maupun udara oleh sebab itu Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kota.
Tingkat polusi udara di Kota Cilegon cukup tinggi. Dari hasil pantauan Badan Lingkungan Hidup (BLH) di dua titik, yakni di depan Mal Ramayana dan kawasan Simpang Tiga, polusi udara yang terjadi telah melebihi batas normal. polusi udara di Cilegon adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia. Perkembangan industrialisasi dinilainya menjadi penyebab semakin tingginya polusi udara yang terjadi.
Dampak industrialiasi sudah pada tahap menghawatirkan. Tingkat pencemaran di wilayah Kota Cilegon, Banten telah melewati ambang batas baku mutu udara. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Dari pantauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Kota Cilegon terhadap kadar udara di wilayah Kota Cilegon, diketahui tingkat hidrokarbon dan debu di beberapa titik yang dipantau melebihi ambang batas baku mutu udara. Gas buang kendaraan atau sistem transportasi merupakan salah satu penyumbang tertinggi tingkat hidrokarbon di udara.
Hal itu terjadi dikarenakan puluhan perusahaan di Kota Cilegon, Banten, hingga kini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).  Dan Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal tersebut. Sebab, berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Perusahaan.
Mereka wajib memiliki dokumen itu. Dengan UU 32/2009, setiap perusahaan wajib memiliki Amdal sehingga tidak mencemari lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 13/ 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 2 Ayat 2, juga dikatakan, jika perusahaan tidak memiliki UKL atau UPL, maka wajib membuat SPPL. Mereka yang belum memiliki dokumen lingkungan yakni perusahaan sedang dan kecil. Selama ini, kata dia, perusahaan industri besar sudah mengantongi perizinan dokumen AMDAL.

Seteleh adanya peringatan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, kalangan pengusaha industri yang belum memiliki dokumen lingkungan mulai berbenah diri. Beberapa  perusahaan akan berupaya melengkapi dokumen lingkungan industri yang dikelolanya, semoga dengan ini kualitas lingkungan kota Cilegon dapat dikendalikan dan pencemaran lingkungan dapat teratasi. (Cosmas Surya P)

Komisi I DPRD Cilegon mendesak eksekutif untuk mengubah RTRW. Hal itu akibat pesatnya pertumbuhan industri yang membuat amburadulnya penataan wilayah. Sehingga penggunaan tata ruang saat ini tidak lagi mengacu pada RTRW dalam RPJMD. “Seperti kita lihat sekarang misalnya di Pulomerak itu sudah jadi kawasan industri, padahal di RTRW kita, area kecamatan itu masuk dalam zona parawisata. Pada kenyataanya, wisata hampir tidak ada di situ, area sudah dikuasai industri. Makanya RTRW kita mendesak dilakukan perubahan,” ungkap Ketua Komisi I, Abdul Ghofar kepada BANPOS, Rabu(12/8/2015).
Bukan itu saja, kata Ghofar, di beberapa kecamatan lainnya juga terjadi hal yang sama. Sudah hampir sebagian wilayah Cilegon menjadi daerah-daerah industri baru. Untuk itu perlu dilakukan penataan RTRW agar tidak keluar dari RPJMD yang sudah ditetapkan. “Yang disampaikan Bapedda sebelumnya, misalnya Krakatau Posco bukan masuk ke kawasan industri, tetapi masuk dalam zona industri. Begitu juga dengan PT Indofero dan PT KIEC. Selama ini sudah berapa persen yang digunakan untuk industri dan berapa yang tersisa. Pada prinsipnya, itu menjadi penting untuk acuan dalam menetapkan tata ruang Cilegon,” jelasnya.
Ghofar menjelaskan review RTRW ini bukanlah semata-mata menutup ruang akses para investor untuk menanamkan Investasinya di Cilegon, tapi justru sebaliknya. Dengan pemetaan yang benar, maka payung hukum yang berlandaskan UU dan Perda dapat dijalankan. “Kalau ada investor yang mau buat industri tapi tidak tahu lahan yang digunakan di mana, kan sama saja. Artinya review ini memang cukup mendesak, setelah ada review RTRW, nanti perda juga akan direvisi,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid pengembangan Prasarana Wilayah Bappeda Cilegon, Sabri Mahyudin membenarkan perlunya pengkajian kembali RTRW Cilegon. Selama ini, perubahan RTRW hanya untuk kepentingan industri. Pemkot dituntut secara tidak langsung untuk memberikan jaminan kepastian yang tepat kepada investor. “Seperti yang kita lihat sekarang, perkembangan Posco ini kan sangat besar. Pasti ada turunan perusahaan di dalamnya, itu yang kita harus cepat tangkap untuk mengkaji lagi zona industri. Sama halnya dengan Chandra Asri. Sekarang kan akan dibuat perusahaan biji plastik, kita berharap material itu yang ada dihulu, perusahaan hilirnya tidak dibangun di daerah lain, tapi bisa di Cilegon. Itulah, salah satu dasarnya seperti itu. Makanya kita perlu melakukan review RTRW sekarang ini,” jelasnya.
Saat ini kata Sabri, proses review RTRW tengah masuk dalam proses pelelangan. Setelah kajian perubahan RTRW selesai, barulah kemudian akan dituangkan dalam satu peraturan daerah yang direvisi dari Perda sebelumnya.
PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA CILEGON TAHUN 2010 - 2030.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1 Daerah adalah Kota Cilegon.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Walikota adalah Walikota Cilegon.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon.
6. Provinsi adalah Provinsi Banten.
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
13. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
14. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
15. Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon.
16. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Bagian Wilayah Kota, yang selanjutnya disingkat BWK, adalah wilayah yang secara geografis berada dalam satu pelayanan pusat sekunder.
19. Tujuan adalah nilai-nilai, kualitas, dan kinerja yang harus dicapai dalam pembangunan berkaitan dengan merealisasikan misi yang telah ditetapkan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.

21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan peruntukan lainnya (Pusat Sekunder Cilegon Timur) adalah wilayah ditetapkan dengan fungsi khusus yang sifatnya strategis bagi pengembangan kota dan/atau fungsi lainnya dengan variasi bangunan perniagaan, sub terminal dan bukan kegiatan industri berat, Industri yang tidak mengkonsumsi banyak air atau industri yang berpolusi.
24. Kawasan perindustrian atau kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
26. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
27. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
28. Kawasan perdagangan dan jasa adalah lokasi yang ditetapkan untuk transaksi langsung antara pembeli dan pedagang atau kegiatan pelayanan, yang wadah fisiknya antara lain berupa pertokoan, pasar, pusat belanja dan perkantoran.
29. Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang umumnya merupakan transaksi atau pertukaran antara barang dan uang. Wadah fisik kegiatan perdagangan antara lain pasar, pertokoan, eceran, grosir, mall, dan sejenisnya.

RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA
(1)Rencana struktur ruang wilayah kota meliputi:
a. pembagian wilayah kota;
b. sistem pusat pelayanan; dan
c. sistem jaringan prasarana kota.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kota digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 
SUMBER :
http://www.bantenpos.co/arsip/2015/08/rtrw-kota-cilegon-amburadul-pertumbuhan-industri-tak-terbendung/http://www.penataanruang.net/taru/upload/perda/Perda%203_2011_kotacilegon.Pdf



PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) 2011-2031 KOTA BOGOR

Pihak Pemerintah Kota Bogor sengaja diundang oleh MCB dalam Lokakarya yang membahas tentang sosial Kemasyarakatan dengan Topik masih seputar g Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
Lokakarya yang digelar, Selasa (7/2/2012) dimulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 wib menarik perhatian sejumlah tokoh Bogor. “ Kita berharap dengan Lokakarya yang mengambil topik RTRW, rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor akan tersosialisasi lagi kepada masyarakat,” kata Ketua MCB Bagus Karyanegara di Sekretariat MCB.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana pada BAPPEDA Kota Bogor Lorina, menagatakan, bahwa RTRW Kota Bogor merupakan salah satu yang terbaik di Jawa Barat, “ Selain RTRW Kota Bogor juga Kota Bandung termasuk RTRW yang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, “ kata Lorina.
Namun diakuinya, bahwa dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan yakni belum konsisten sepenuhnya dilaksanakan. “ Kami dari Pemerintah Kota Bogor akan terus berupaya mewujudkan tata Kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011 – 2031, “ ungkapnya. Lebih lanjut Lorina memaparkan, bahwa lahirnya RTRW melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dengan penyusunan naskah akademis pada tahun 2008 dan hingga akhirnya terbit PERDA pada tanggal 28 Juni 2011.
“Proses penyiapan RTRW tidak mudah karena begitu banyak tahapan dan mekanisme yang harus dilalui, diantaranya rekomendasi Gubernur dan persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Salah satu proses yang terpenting yang telah dilalui adalah tahapan konsultasi publik pada bulan Maret 2011 lalu, “ ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa rencana struktur ruang Kota Bogor direncanakan menjadi 5 wilayah pelayanan yang meliputi, pelayanan A dengan lokasi pusat Kebun Raya dan sekitarnya, pelayanan B dengan pusat di Wilayah Kawasan Bubulak, pelayanan C dengan pusat di Kawasan Yasmin dan Pasar TU Kemang, pelayanan D dengan pusat di Kawasan BORR kedung Halang, Sentul dan Warung Jambu dan pengembangan ruang wilayah pelayanan E dengan pusat di Kawasan Tajur-R3-inner ring road.
Sedangkan sarana utilitas yang direncanakan untuk dikembangkan di Kota Bogor adalah air bersih, air limbah dan persampahan. Khusus untuk persampahan, dilakukan dengan cara, Optimalisasi TPA Galuga, pembangunan tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) dan stasiun peralihan antara (SPA) Operasionalisasi TPA terpadu Nambo.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional secara tertib, efektif dan efisien. Selain untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam pembangunan daerah/ nasional, RTRW diperlukan juga untuk merencanakan penggunaan sumber daya alam secara baik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diharapkan dapat berjalan optimal dengan adanya RTRW.

RTRW dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan: 
1.       Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; 
2.       Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
3.       Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota; 
4.       Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
5.       Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 
6.       Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah; 
7.       Keseimbangan dan keserasian antar sektor; dan 
8.       Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional. RTRW Nasional ini juga merupakan bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.

 RTRW Kota Bogor meliputi
A. Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan
ü  Pengembangan 5 wilayah pelayanan (WP)
ü  Pengembangan Pusat Kota, Sub Pusat Kota dan Pusat Lingkungan

B. Pengembangan Sistem Transportasi
ü  Rencana Pengembangan Sistem Transportasi Darat
ü  Rencana Pengembangan Sistem Transportasi Perkeretaapian.
C. Pengembangan Utilitas Kota
ü  Rencana jaringan sumber daya air;
ü  Rencana pengembangan sistem jaringan air minum;
ü  Rencana pengembangan sistem pengelolaan air limbah;
ü  Rencana pengembangan sistem pengelolaan persampahan;
ü  Rencana pengembangan sistem drainase;
ü  Rencana pengembangan jaringan energi listrik;
ü  Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;

ü  Rencana pengembangan jaringan gas.

http://old.bappeda.kotabogor.go.id/index.php/berita/110-pemkot-jelaskan-rtrw-kota-bogor