Minggu, 07 Februari 2016

KONTRUKSI - MANUFAKTUR SEBAGAI PENYUMBANG TERBESAR KECELAKAAN KERJA DI INDONESIA

Pemerintah mengakui, sampai saat ini sektor konstruksi dan manufaktur adalah penyumbang terbesar bagi kecelakaan kerja di Indonesia.

"Sektor konstruksi dan manufaktur menjadi penyumbang terbesar yakni sebesar 32 persen," kata Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Panani Kesai, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, sektor transportasi sembilan persen, kehutanan empat persen dan pertambangan dua persen.

Untuk itu, tegasnya, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah hal mendasar untuk diimplementasikan secara serius.

"Kami terus mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi dari standar dan juga menyiapkan perangkat untuk dapat meyakinkan agar penerapan standar dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Mengenai kegagalan konstruksi dan atau kegagalan bangunan, menurut dia, bisa terjadi pada dua kondisi, pertama, pada saat terjadi proses konstruksi, kondisi ini yang dapat berdampak pada kecelakaan yang dialami langsung oleh para pekerja.

Kedua, kegagalan bangunan dapat terjadi pada masa pembangunan yang telah selesai dikerjakan atau pada masa pemeliharaan pembangunan.

Panani mencontohkan, beberapa kasus kecelakaan kerja, kegagalan konstruksi dan atau kegagalan bangunan yang terjadi beberapa tahun terakhir antara lain, robohnya Jembatan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur (November 2011) yang terjadi pada saat pekerjaan pemeliharaan dilakukan (kegagalan bangunan) dan runtuhnya hanggar bandara Sultan Hasanudin (Kecelakaan Kerja) pada Maret 2015.

Kemudian, tergulingnya crane di proyek normalisasi sungai Ciliwung pada Oktober 2015 (Kecelakaan Kerja), serta Robohnya deck jembatan I Dompak pada Oktober 2015 (kecelakaan kerja), telah menimbulkan korban dan kerugian jiwa, harta benda, serta lingkungan yang besar.

"Fakta-fakta di lapangan menurut temuan Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, menyatakan implementasi SMK3-nya belum diterapkan sebagaimana mestinya. Ini menunjukan bahwa tingkat kepedulian terhadap K3 masih sangat rendah," kata Panani.

Data per Oktober 2015 dari hasil evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi pada pelaksanaan proyek fisik Kementerian PUPR di enam pulau besar di Indonesia, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB dan Bali, serta Papua, ternyata tingkat implementasi SMK3 pada proyek-proyek Kementerian PUPR masuk dalam kategori tidak aman.
Sebagaimana telah diatur dalam
 pasal 1 Undang-Undang No. 18 Tahun1999 tentang Jasa Konstruksi dimana disebutkan pekerjaan konstruksi adalahkeseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaanbeserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain .Oleh sebab itu, dalam mencapai pembangunan nasional, jasa konstruksimempunyai peranan penting dan strategis dalam upaya mewujudkan masyarakatyang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengingat jasakonstruksi menghasilkan produk berupa bangunan atau satuan infrastrukturlainya seperti jalan, jembatan, gedung dan masih banyak bentuk bangunankonstruksi lainnya, yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangansegala aspek kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya.Disamping itu, penyelenggaraan jasa konstruksi nasional harusmempunyai keandalan dan professional untuk berdaya saing mewujudkan jasakosntruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan pekerjaan kosntruksi yang lebih efisien, efektif, dan berkualitas dimana antara penyedia jasa baik yang berskala kecil, menengah dan besar saling membangun kemitraan gunamemenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan kegiatan kosntruksi yang selalu menitik beratkan pada aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, danlingkungan supaya mewujudkan bangunan yang berkualitas dan mampuberfungsi sebagaimana yang telah direncanakan

Menurut Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa KonstruksiPasal 1 butir ke 8 yang dimaksud dengan Kegagalan Bangunan adalah keadaanbangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada penggunajasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerjakonstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahanpenyedia jasa dan/ atau pengguna jasa.
Hal tersebut diperkuat juga dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia Pasal 34, dimanadefinisi Kegagalan Bangunan adalah merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat,keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau keselamatan umum, sebagai akibatkesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
 Namun untuk mendapatkan faktor penyebab konstruksi tidaklah mudah,karena sumber penyebab kegagalan konstruksi sendiri merupakan akumulasi dari berbagai faktor. Sumber kegagalan kontruksi seringkali dipengaruhi oleh faktor alam, dicontohkan sebagai kegagalan yang terjadi akibat perubahan dinamik dari alam, seperti letusan gunung berapi, banjir, gelombang laut, dan perilaku manusia juga berperan signifikan. Vicknasyon (2003) mengemukakan 80 % dari total kegagalan kosntruksi dimungkinkan penyebabnya faktor manusia. Riset yang dilakukan Oyfer (2002)menyatakan hal itu di Amerika Serikat disebabkan oleh Faktor manusia (54 %),desain (17 %), perawatan (15 %), material (12%) dan hal yang tak terduga (2 %).Bahkan pernah diberitakan pada Surat Kabar Harian, bahwa salah satu sumberpenyimpangan kegagalan kosntruksi adalah penyimpangan terhadap tatanan,prosedur internal, prosedur eksternal, dan manajemen kosntruksi serta sistemyang telah disepakati dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Pada hakekatnya, kegagalan bangunan ditinjau dari sisi waktu periodenyadapat dilihat dari setelah pekerjaan konstruksi diserahterimakan terakhir kalinyaatau Final Hand Over (FHO), sedangkan bila ditinjau dari substansi pekerjaanmaka kegagalan bangunan dapat dilihat setelah terjadi ketidakfungsian baik sebagian atau seluruhnya atas hasil pekerjaan konstruksi dari segi teknis,manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja. Akan tetapi, di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Indonesia Pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwajangka waktu pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan ditentukan sesuaidengan umur konstruksi yang direncanakan dengan maksimal 10 tahun, sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO).Ditambahkan dalam Pasal 36 ayat 1 bahwa kegagalan bangunan dinilaidan ditetapan oleh 1 (satu) atau lebih penilai ahli yang professional dankompeten di bidangnya serta bersifat independen dan mampu memberikanpenilaian yang objektif, yang harus dibentuk dalam dalam waktu 1 (satu) bulansejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan.

SUMBER

http://www.academia.edu/4127335/6_Ltr_blakang_Pembahasan_Kesimpulan
http://www.lpjk.org/modules/regulasi_produk.php
http://kuliahinsinyur.blogspot.co.id/2012/06/peraturan-jasa-konstruksi-di-indonesia.html#.VrgoRE-zxJw

TENTANG PERATURAN JASA KONTRUKSI YANG ADA DI NDONESIA



Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat berkembang pesat, setelah bangkit dari krisis moneter pada tahun 1998. Dalam perkembangannya, Industri Konstruksi adalah salah satu aspek yang menunjang pesatnya pertumbuhan ekonomi tanah air. Karena industri konstruksi menyerap tenaga kerja yang besar, sumber daya yang besar sehingga mendorong perumbuhan ekonomi tanah air. Sebagai buktinya, pada saat krisis moneter saja, walaupun banyak perusahaan yang gulung tikar, industri konstruksi lah yang mampu masih bertahan dan cepat pulih. 

 Tahun 2012 ini industri konstruksi terus berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Namun, perkembangan tersebut tidak seiring dengan peningkatan kualitas dan kinerja yang menyangkut mutu, produk, ketepatan waktu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas sumber daya yang dipakau, modal, teknologi, dsb yang disesiakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Untuk mengendalikan dan mengatur kinerja Penyedia Jasa Konstruksi dan meminimalkan kerugian bagi Pengguna Jasa Konstruksi serta agar penyelenggaraan kegiatan konstruksi lebih teratur dan terarah, maka Pemerintah RI mengeluarkan beberapa kebijakan berupa PERATURAN JASA KONSTRUKSI yang berkaitan dengan sektor konstruksi di Indonesia. Daftar Peraturan Jasa Konstruksi tersebut sebagai berikut:

UNDANG UNDANG
Undang Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

UUJK No. 18 Tahun 1999 ini mengatur kontrak proyek konstruksi di Indonesia terutama yang asal dananya berasal dari pemerintah/kas negara. UUJK mengatur hubungan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi seperti misalnya yang tertulis dalam UUJK No.18/1999 Pasal 22 ayat 2.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pendukung atas peraturan jasa konstruksi yang tertulis dalam UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999.
Regulasi terkait jasa kontruksi
1.      UU No. 18/1999 tentang Jasa Kontruksi
2.      PP No. 28/2000 Tentang usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
3.      PP No. 29/2000 Tentang Penyelengaraan Jasa Kontruksi
4.      PP No. 30/2000 Tentang Penyelengaraan Pembinaan Jasa Kontruksi
5.      PP No. 4/2010 Tentang Perubahan Atas PP No 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi
6.      PP No. 59/2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 29/2000 Tentang Penyelengaraan Jasa Kontruksi
7.      PP No. 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi

Tujuan Undang-undang Jasa Kontruksi
·         Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan kontruksi yang berkualitas
·         Mewujudkan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang menjamin
Ø  Kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal dan kewajiban
Ø  Dipenuhinya ketentuan yang berlaku
Ø  Mewujudkan peran masyarakat dibidang Jasa Kontruksi

PP No. 28/2000 j.o PP No. 04/2010
·         Lingkup PP No. 28/2000
1.      Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha
2.      Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha
3.      Registrasi Badan Usaha
4.      Akreditasi Asosiasi Perusahaan Jasa Kontruksi
5.      Perizinan Usaha Jasa Kontruksi
6.      Sertifikasi Keterampilan dan Keahlian Kerja
7.      Klasifikasi, Kualifikasi dan Registrasi Tenaga Kerja
8.      Forum Jasa Kontruksi
9.      Lembaga Jasa Kontruksi
10.   Dll

PP No. 29/2000 j.o PP No. 59/2010
1.      Pengikatan Pekerjaan Kontruksi
·         Pihak-pihak : Pengguna Jasa, Penyedia Jasa
·         Pengunaa harus membuktikan kemampuan membayar biaya pekerjaan kontruksi

Pengikatan dilakukan berdasarkan prinsip persaingan ssehat melalui pemilihan penyedia jasa, penyelenggaraan jasa kontruksi harus memenuhi :
·         Ketentuan Keteknian
·         Ketentuan ketenagakerjaan dan tata pengelola lingkungan
·         Memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam menjamin tertib peenyelenggaraan

Seluruh Peraturan Jasa Konstruksi di atas merupakan peraturan yang saat ini digunakan dan merupakan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan konstruksi dalam membuat kontrak konstruksi

sumber :
http://www.lpjk.org/modules/regulasi_produk.php
http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/PP2800_UsahaPeranMasy.pdf

Kamis, 05 November 2015

Tata ruang wilayah kota depok

Analisis Dampak Pembangunan Apartemen di Kota Depok

Disusun Oleh :
Irwan lesmana
24313532
3TB06
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2014

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur selamanya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat taofik dan hidayah-Nya kita masih dapat beraktivitas seperti biasa, Alhamdulilah saya dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah softskill, Hukum dan Pranata Pembangunan.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada sema pihak yang telah membantu pembuatan penulisan ilmiah ini sehingga saya dapat menyelesaikan tepat waktunya. Saya menyadari bahwa penulisan ilmiah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penyusun penulisan ilmiah ini. Akhirnya semoga penulisan ilmiah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuna untuk kita semua. Aamiin

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regionaldan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota(RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok danKotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota hingga ditetapkannya Hari Jadi Kota Depok pada tanggal 27 April 1999.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.
Perihal penyampaian Rancangan Perda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan membuat rancangan rencana tata ruang wilayah kota depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.

1.2 Perumusan Masalah
ü  Bagaimana peningkatan permintaan apartemen seiring pertambahan penduduk yang semakin meningkat di Depok
ü  Bagaimana perbandingan pembangunan apartemen dan perumahan kumuh?
ü  Faktor apa saja yang mendorong investor membangun aparteman di Depok dan aksesbilitas?
ü  Bagaimana pembangunan apartemen mempengaruhi dampak ekonomi?
ü  Apakah pembangunan apartemen di kota Depok telah memenuhi AMDAL?
ü  Dampak apa saja yang di timbulkan oleh pembangunan apartemen di kota Depok ini ?

1.3 Tujuan
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan aktivitas pembangunan apartemen di Kota Depok seiring bertambahnya jumlah penduduk yang disebabkan oleh perpindahan penduduk dari dalam kota maupun luar kota. Selain itu juga mengidentifikasi perbandingan pembangunan apartemen dengan rumah kumuh dan mengetahui semakin banyak pengusaha lain untuk membangun fasilitas-fasilitas demi memenuhi kebutuhan penghuni apartemen seperti mall, rumah sakit dan sekolah. Serta menggambarkan perizinan Pemda kota Depok yang semakin lama semakin longgar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Hakikat Apartemen    
Pada hakekatnya pembangunan adalah kegiatan memanfaatkan sumberdaya alam untuk mencapai tujuan tertentu. Apabila pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan secara besar-besaran, maka akan terjadi perubahan ekosistem yang mendasar. Agar pembangunan tidak menyebabkan menurunnya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini kemudiandigariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27/1999 Pasal 1). Hasil studi ini terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Kajian dokumen tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup oleh Pemerintah. Apartemen adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan.
Pesatnya pembangunan apartemen oleh para investor di Depok disambut baik oleh Pemerintah Kota Depok. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengakui pertumbuhan apartemen di Depok khususnya di jalan margonda raya menjadi indikasi bahwa para investor sudah membaca peluang akan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Selain itu ia menegaskan bahwa  pembangunan apartemen selama ini tidak menyalahi tata ruang dan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Banyak pembangunan apartemen di jalan margonda raya yang di bangun berdampingan dengan mall-mall besar seperti depok town square, margo city, dan depan ITC depok, selain itu ada apartemen yang di bangun dekat dengan kampus ternama yaitu UI dan ada juga apartemen yang di bangun dekat dengan pasar tradisional. Letak pembangunan ini lah yang menjadi suatu masalah bagi lingkungan sekitar. Bagi pemerintahan mungkin tidak masalah dengan pembangunan ini karena pembangunan ini akan merubah suatu kota menjadi kota modern, akan tetapi banyak masyarakat di kota depok menyayangkan hal tersebut karena banyak menuruut mereka pembangunan ini menjadi ancaman besar bagi lingkungan sekitar.

2.2 Meningkatnya jumlah permintaan Apartemen
Apartemen adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan. Di luar itu, ada juga istilah kondominium yang juga merujuh kepada apartemen. Keduanya pada dasarnya sama pengertiannya. Yang membedakan hanya istilahnya. Kondominium adalah penguasaan beberapa atau sejumlah orang atas sebuah properti atau bangunan besar. Jadi apartemen lebih menunjuk ke pengertian fisik, sedangkan kondominium merujuk kepada hak atau istilah legal.
Kondominium, atau kondo, adalah bentuk hak guna perumahan dimana bagian tertentu real estat (umumnya kamar apartemen) dimiliki secara pribadi sementara penggunaan dan akses ke fasilitas seperti lorong, sistem pemanas, elevator, eksterior berada dibawah huukm yang dihubungkan dengan kepemilikan pribadi dan dikontrol oleh asosiasi pemilik yang menggambarkan kepemilikan seluruh bagian. Sebutan ini sering digunakan untuk merujuk pada unit itu sendiri menggantikan kata "apartemen". Nah seiring perkembangan zaman telah banyak sekarang yang menyediakan apartment/kondominium yang dijual ke konsumen (jual apartemen atau jual kondominium).
Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia. Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi. Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis.
Definisi Pemukiman Kumuh menurut BPS di Podes adalah lingkungan hunian yang ditandai oleh:
1.Banyak rumah yang tidak layak huni
2. Banyak saluran pembuangan limbah yang macet,
3. Penduduk/bangunan sangat padat,
4. Banyak penduduk yang buang air besar tidak di jamban,
5. Biasanya berada di areal marginal (seperti di tepi sungai, pinggir rel kereta api atau lainnya).

Rumah tidak layak huni sendiri adalah rumah yang dibuat dari bahan bekas/sampah (seperti potongan triplek, lembaran plastik sisa, dan sebagainya) yang dipertimbangkan tidak cocok untuk bertempat tinggal atau terletak pada areal yang diperuntukkan bukan untuk permukiman, termasuk rumah gubuk.

2.3 Dasar Hukum Apartemen
Dasar hukum dari apartemen ini hampir sama dengan dasar hukum dari rumah susun, yaiutu tertera di dalam UU No.16 tahun 1985, ini di dasarkan pada fungsi/kegunaan apartemen yang memang seperti rumah susun, namun membuat berbeda adalah Penghuninya lokasi/letak bangunan dan kondisi fisiknya.
Penghuni yang ada di rumah susun merupakan orang/masyarakat yang perpenghasilan rendah/Menengah, sedangkan apartemen penghuninya merupakan orang yang berpenghasilan tinggi.
Kondisi fisik dari Apartemen, kelengkapan fasilitasnya sangat lengkap, dan  juga menjadi daya tarik tersendiri. Sarana kebugaran seperti fitness center, kolam renang, jogging track, taman bermain, minimarket, restoran, cafe, dan fasilitas lainnya akan membuat penghuni apartemen tidak perlu pergi terlalu jauh untuk memenuhi kebutuhannya. Dan juga penataannya yang lebih bagus di bandingkan rumah susun.
Tingkat keamanan dari apartemen juga lebih baik karena adanya penjagaan 24 jam dan CCTV yang memantau, sehingga penghuni dapat lebih tenang ketika harus meninggalkan unitnya. Ini merupakan hal yang penting karena sebagian besar masyarakat perkotaan yang bekerja akan lebih banyak menghabiskan waktunya di luar, baik untuk bekerja, makan atau rekreasi.

2.4 Tingkat Penyerapan Apartemen Jual
Sementara itu, melihat pembangunan produk apartemen jual di Depok saat ini terpantau cukup positif. Hal tersebut dilihat banyaknya produk apartemen jual (strata title) yang di lempar ke pasaran tiap tahunnya. Keberadaan sejumlah apartemen jual sebaiknya memang diiringi dengan tingkat penyerapan yang positif. Namun angka permintaan (demand) terhadap apartemen jual di Depok dari pengamatan analis Vibiz Research dari tahun 2007 hingga kuartal pertama tahun 2009 justru mengalami penurunan. Hal tersebut terjadi karena imbas dari krisis ekonomi global yang terjadi pada akhir tahun 2008, yang mengakibatkan kondisi ekonomi Indonesia juga ikut tergoncang. Hal tersebut menyebabkan perbankan swasta nasional mengetatkan persyaratan kredit mereka untuk kepemilikan apartemen (KPA). Akibatnya calon pembeli apartemen pun lebih memilih menunggu dan melihat kondisi perekonomian sampai stabil lalu memutuskan untuk membeli. Selain itu juga tingkat suku bunga kredit yang tinggi juga salah satu pemicu penurunan tersebut. 

2.5 Keuntungan Apartemen
Apartemen biasanya dibangun di lokasi-lokasi strategis, yang dekat dengan pusat bisnis atau perkantoran. Maka, dengan tinggal di apartemen yang dekat dengan tempat bekerja akan mampu mengurangi kelelahan dan stres di jalan. Anda juga dapat tiba di tempat tinggal lebih cepat sehingga waktu istirahat lebih banyak.
Mereka juga tidak direpotkan untuk mengurus taman, sarana pembuangan, air, atau sirkulasi udara karena sudah ada pengelola yang bertanggung jawab akan hal itu.

2.6  Perkembangan Apartemen
Saat ini dibeberapa kota besar, apartemen tumbuh bak cendawan dimusim hujan. Beberapa pegamat agen properti / agent property property berpendapat bahwa jumlah unit apartemen sudah over supply, artinya sekarang ini, banyak unit apartemen yang masih ditawarkan kepada masyarakat.
Dari tahun 1981-1999 jumlah apartemen yang terbangun mencapai 25,000 unit. Tahun 2007 diperkirakan jumlahnya akan melonjak hampir 2 kali lipatnya yaitu sekitar 40,000 unit (data Pusat Studi Properti Indonesia). Karena semakin banyaknya pilihan, maka pertimbangan memilih agen properti / agent property apartemen menjadi lebih komplek.
Lokasi dan harga masih menjadi pertimbangan utama, tetapi ada banyak hal lain yang bisa dijadikan pertimbangan, yaitu, fasilitas didalam apartemen, luasan unit, serta agen properti atau agent property yang mengatur warga didalam apartemen tersebut. Ada satu hal lagi yang mungkin belum menjadi pertimbangan utama dalam memilih apartemen yaitu desain. Dalam banyak hal, pertimbangan desain apartemen merupakan pertimbangan kesekian, karena pertimbangan harga, lokasi, efektifitas, efisiensi, kenyamanan dan jaminan rasa aman, menjadi prioritas.

2.7 Faktor dibangunnya Apartemen di Kota Depok
Pembangunan proyek apartemen milik (strata-title) menengah terus melebar sampai daerah peyangga jakarta. selain serpong, proyek apartemen saat ini marak dikembangkan di depok, jawa barat. pengembang apartemen di daerah peyangga diminta berhati-hati, karena ada kecenderungan masyarakat masih memilih hunian horisontal (landed house) yang banyak dipasok pengembang.
Meski potensi pasar apartemen terbuka luas terutama di sekitar wilayah kampus, termasuk di depok karena di sana ada beberapa universitas termasuk universitas indonesia. Namun pengembang diminta berhati-hati karena masyarakat di pinggiran masih cenderung memilih membeli rumah horisontal dibanding hunian vertikal. alasannya sederhana, karena rumah horisontal menawarkan lingkungan dan lahan perkarangan untuk ruang aktivitas keluarga.
Di depok, dengan lahan yang makin terbatas dan banyaknya potensi mahasiswa dan dosen, mungkin bisa tumbuh terutama untuk apartemen segmen menengah bawah dengan harga di bawah rp 400 juta per unit. Pertumbuhan properti di depok didorong pergerakan tanahnya yang cepat terutama ke arah sawangan dan cinere. dengan harga tanah yang sekarang di atas rp 200 ribu per meter persegi, nantinya akan semakin sulit ditemukan rumah horisontal di bawah rp 350 juta per unit. karena itu, apartemen menjadi solusi satu-satunya guna memenuhi kebutuhan hunian di daerah itu.
Berbeda dengan rumah horisontal, karakteristik pembangunan apartemen lebih berisiko, bila pengembang rumah bisa membangun sesuai jumlah unit yang sudah terjual, maka apartemen meski baru terjual sekitar 10% namun pengembang tetap harus membangun keseluruhan konstruksinya karena seluruh unit apartemen berada dalam satu bangunan dan atap yang sama.karena itu, jika tidak hati-hati dalam melakukan studi kelayakan dan lemah melakukan up grade pasar, apartemen menengah yang dibangun di pinggiran jakarta berisiko tidak laku terjual.
Saat ini, depok masih menjadi salah satu daerah peyangga yang menjadi pemasok rumah horisontal terbesar di sekitar jakarta. namun seiring dengan melonjaknya harga tanah di daerah itu, pasokan hunian kelas menengah terus bergeser makin ke pinggir yang jauh dari pusat kota seperti ke sawangan, dan citayam.
Selain pasar perguruan tinggi di depok, apartemen ini juga menyasar warga jakarta karena lokasinya berdekatan dengan rencana pengembangan tol cinere-jagorawi, proyek ini terdiri dari dua menara dengan total 420 unit dan harga jual mulai rp 260 juta per unit. Target yang ditiju adalah mahasiswa, dosen maupun pegawai yang ingin tinggal dekat kampus. Selain itu masyarakat Depok terlampau dinamis dengan mobilitas yang tinggi sehingga memiliki hasrat untuk memerlukan kebutuhan yang tinggi dan ingin memiliki suatu hal yang di anggap berkelas seperti apartemen.
2.8 Kesesuaian AMDAL Terhadap Pembangunan Apartemen Di Depok
- Pengertian dan pemahaman amdal
AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.  Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan  selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung(otomatis) akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta  cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan. Hasil utama AMDAL antara lain adalah memperkirakan dampak yang diakibatkannya, pengelolaan dampak dan pemantauan dampak.
AMDAL diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo, G, (1995), menjelaskan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan nya melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan besar. Pada awal kebudayaan manusia perubahan lingkungan oleh aktivitas manusia  masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri sendiri  secara alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan lingkungannya. Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan kerugian bagi manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya, bahkan keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan pembangunan atau akibatakibat sampingan dengan adanya kegiatan pemabngunan.  Oleh karena itu untuk menghindari akibat-akibat atau dampak-dampak  tersebut, perlu dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. Untuk itu perlu memperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan terjadi, langkah ini  disebut dengan prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau Environmental Impact Assessment dan langkah-langkah tersebut merupakan proses dalam AMDAL. Dengan demikian AMDAL dilakukan untuk mengendalikan setiap  kegiatan pembangunan supaya mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap perubahan lingkungan dan ekosistem dan dapat mempunyai  kegunaan dan manfaat  bagi masyarakat.
- Perkembangan AMDAL di Indonesia
Di Indonesia AMDAL diatur dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 yang mulai berlaku 5 Juni 1987,  yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1993. Tujuan dari Undang-undang tersebut adalah melindungi lingkungan terhadap pembangunan yang tidak bijaksana sehingga dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan tersebut dapat diperkecil
 2.9 Dampak Pembangunan Apartemen di Kota Depok 
Apartemen adalah tempat tinggal massal, rata-rata apartemen memiliki tinggi lebih dari 10 lantai. Setiap lantai memiliki beberapa "rumah" yang bisa ditinggali oleh beberapa keluarga. Memang tujuan dari pembangunan apartemen ini bagus yaitu untuk meminimalisasi penggunaan lahan untuk tempat tinggal. Jika perumahan konvensional menggunakan lahan secara horisontal maka apartemen menggunakan lahan secara vertikal. Cara ini sangat ampuh untuk meminimalisasi penggunaan lahan.
Jika ada dampak positif maka tentu akan ada dampak negatif. Begitu pula dengan pembangunan apartemen di margonda raya ini. Dampak negatif pertama dari pembangunan apartemen ini adalah bertambahnya kemacetan di jalan margonda raya. Coba kita bayangkan akan ada berapa ratus atau mungkin berapa ribu orang yang akan tinggal di apartemen tersebut. Jika di pagi hari orang-orang tersebut berkegiatan sepergi pergi bekerja dan pergi ke sekolah tentu akan menambah jumlah kendaraan yang tumpah ruah di jalan margonda raya. Sekarang saja sudah macet apalagi jika nanti apartemen itu telah dihuni dan penghuninya menggunakan kendaraannya untuk bepergian.
Dampak kedua yang mungkin akan timbul adalah habisnya air tanah di bawah permukaan. Hal ini dapat terjadi karena meningkatnya kebutuhan air di apartemen tersebut. Coba bayangkan berapa liter air yang dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Developer tentu tak mau ambil repot. Mereka tinggal bor tanah lalu sedot airnya. Padahal jika air yang disedot terlalu banyak maka bisa menyebabkan terjadinya penurunan permukaan tanah.

BAB III
PENUTUP
Apartemen adalah blok bangunan yang di dalamnya terbagi-bagi dalam sejumlah ruang atau unit, yang dipasarkan secara strata-title atau disewakan. apartemen bisa dibagi menjadi apartemen sewa (dengan biaya per hari, perbulan, atau pertahun, tergantung kebijakan pengelola) dan apartemen yang dijual / condominium.
Dasar hukum dari apartemen ini hampir sama dengan dasar hukum dari rumah susun, yaiutu tertera di dalam UU No.16 tahun 1985, ini di dasarkan pada fungsi/kegunaan apartemen yang memang seperti rumah susun, namun membuat berbeda adalah Penghuninya lokasi/letak bangunan dan kondisi fisiknya.
Dalam Pembangunan apartemen yang sedang di lakukan ini tentu gharus memiliki izin pembangunan dan AMDAL agar tidak merusak lingkungan sekitar pembangunan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, keberadaan apartemen ini akan menjadi masalah besar bagi keasrian lingkungan hidup. Ada beberapa dampak negative dan positif dengan adanya apartemen ini di kota depok.
Saran :
Dalam pembangunan sebuah apartemen ini seharusnya memiliki izin dan AMDAl dari pemerintah setempat sehingga tidak merugikan di masa kini maupun masa yang akan datang pada lingkungan sekitar.

SUMBER  :
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_Ruang